Tampilkan postingan dengan label umkm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umkm. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 April 2023

Laporan Keuangan dan Indikator Laporan Keuangan UMKM

 

2.1.1.1  Definisi Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah produk akhir dari serangkaian kegiatan pencatatan dan pengikhtisaran data transaksi usaha yang dapat digunakan menjadi perangkat untuk mengkomunikasikan data keuangan meupun kegiatan perusahaan terhadap pihak yang berkepentingan (Hery, 2014). Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2015) laporan keuangan merupakan catatan tertulis yang menggambarkan kinerja usaha dan kinerja keuangan suatu usaha yang disajikan berupa posisi keuangan dan kinerja suatu entitas secara terstruktur. Menurut Faiz dan Nabella (2016) laporan keuangan merupakan kumpulan tentang informasi keuangan perusahaan yang digunakan oleh bagian yang berkepentingan untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan. Lebih lanjut menurut Febriana dkk. (2021) laporan keuangan ialah informasi tentang kondisi keuangan suatu entitas yang digunakan untuk menilai kinerja entitas pada suatu periode tertentu serta berguna untuk pengambilan keputusan oleh pihak internal maupun eksternal. Dari beberapa definisi laporan keuangan di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan merupakan hasil dari kegiatan pencatatan transaksi keuangan, atau kumpulan tentang informasi keuangan yang menggambarkan kinerja usaha dan kinerja keuangan perusahaan selama periode tertentu, yang digunakan sebagai alat dalam pengambilan keputusan oleh pihak yang berkepentingan.

2.1.1.2  Tujuan Laporan Keuangan

Tujuan laporan keuangan ialah untuk menyajikan posisi keuangan, hasil usaha dan perubahan lain dalam posisi keuangan secara wajar yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (Hery, 2014). Tujuan laporan keuangan ialah menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomi entitas dalam memenuhi kebutuhan informasi (Ikatan Akuntan Indonesia, 2018). Lebih lanjut Febrian dkk. (2021) menjelaskan tujuan laporan keuangan secara garis besar ialah sebagai berikut:

1.    mengetahui kondisi suatu entitas tanpa perlu turun langsung ke lapangan;

2.    memahami kondisi keuangan dan hasil usaha entitas;

3.    meramalkan keadaan keuangan perusahaan untuk masa yang akan datang;

4.    melihat probabilitas terjadinya risiko atau masalah pada entitas;

5.    menilai dan mengevaluasi kinerja entitas.

2.1.1.3  Jenis Laporan Keuangan

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2018) laporan keuangan minimum untuk UMKM terdiri dari:

1.    laporan posisi keuangan akhir periode, menyajikan informasi tentang asset, liabilitas dan ekuitas entitas pada akhir periode pelaporan;

2.    laporan laba rugi selama periode, menyajikan kinerja keuangan berupa pendapatan yang diperoleh serta biaya yang dikeluarkan entitas untuk suatu periode;

3.    catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian akun-akun tertentu yang relevan.

Lebih lanjut menurut Eliada dkk., (2020) proses akuntansi akan menghasilkan laporan keuangan  yang terdiri dari:

1.    laporan laba rugi, menyajikan perhitungan laba rugi selama periode tertentu, serta menggambarkan kinerja keuangan mengenai aktivitas pendapatan yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan;

2.    laporan posisi keuangan, menyajikan informasi mengenai asset yang dimiliki dan sumber pendanaan atas asset tersebut;

2.    laporan perubahan modal, menyajikan informasi keuangan mengenai perubahan modal selama satu periode;

3.    laporan arus kas, menyajikan informasi mengenai aktivitas keluar masuknya kas.

2.1.1.4  Pengguna Laporan Keuangan

Informasi akuntansi yang dihasilkan entitas sangat diperlukan bagi pengguna akuntansi untuk mengetahui kondisi entitas dan pengambilan keputusan (Faiz dan Nabella, 2016). Pengguna informasi akuntansi itu sendiri diantaranya:

1.    Pihak Eksternal

     Menurut Ganjar (2012) pengguna informasi akuntansi eksternal, antara lain:

a.    pemerintah, dalam pemberian program bantuan untuk pengembangan usaha, khususnya pada UMKM, serta berguna dalam pelaporan pembayaran pajak usaha;

b.    lembaga keuangan, diperlukan apabila entitas mengajukan kredit pada lembaga keuangan untuk dijadikan bahan analisis kelayakan usaha;

c.    masyarkat luas, bagi perusahaan yang telah go public atau telah terdaftar di bursa saham, hal tersebut untuk memberikan informasi terkait kredibilitas dan prospek perusahaan ke depan yang menjadi daya tarik bagi calon investor.

2.    Pihak Internal

Menurut Hery (2014) pengguna informasi akuntansi internal antara lain:

a.    direktur dan manajer keuangan, untuk menentukan kemampuan perusahaan dalam melunasi utangnya kepada kreditor agar tepat waktu;

b.    direktur operasional dan manajer pemasaran, untuk mengetahui kegiatan pemasaran dan efektif tidaknya saluran distribusi yang dilakukan perusahaan;

c.    manajer dan supervisor produksi, untuk menentukan besarnya harga pokok produk sebagai dasar dalam menentukan harga jual produk.

2.1.4.5 Kualitas Laporan Keuangan

Laporan keuangan dapat dikatakan berkualitas apabila informasi yang disajikan memenuhi karakteristik laporan keuangan (Hery, 2014). Berdasarkan SAK EMKM oleh Ikatan Akuntan Indonesia (2018) karakteristik laporan keuangan untuk UMKM ialah:

1.    relevan, laporan keuangan dapat digunakan oleh pengguna untuk proses pengambilan keputusan;

2.    representasi tepat, laporan keuangan disajikan secara tepat, jujur atau secara apa yang seharusnya disajikan, netral serta bebas dari kesalahan material dan bias;

3.    keterbandingan, laporan keuangan harus dapat dibandingkan tiap periodenya untuk mengidentifikasi posisi dan kinerja keuangan. Laporan keuangan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi dan kinerja keuangan;

4.    keterpahaman, laporan keuangan memiliki sifat kemudahan untuk dipahami oleh pengguna. Pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai serta memiliki kemauan untuk mempelajari informasi tersebut dengan ketekunan yang wajar.

Minggu, 09 April 2023

UMKM di Indonesia

 

2.1.1        Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

2.1.1.1  Definisi UMKM

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bab 1 Pasal 1: Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Sedangkan menurut Kurnia dan Arni (2020) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ialah suatu bentuk usaha produktif dengan karakteristik yang berbeda-beda, yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang kebanyakan aktivitasnya bergerak dalam bidang perdagangan. Dindin (2021) mendefinisikan UMKM sebagai unit usaha produktif yang berdiri sendiri yang dijalankan orang perorangan ataupun badan usaha pada berbagai sektor ekonomi, meliputi sektor perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan jasa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UMKM merupakan usaha produktif yang bergerak diberbagai sektor, yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha dengan karakteristik yang berbeda-beda.

2.1.1.2  Kriteria UMKM

Adapun kriteria dari UMKM yang ada di Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai berikut:

1.    Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.    Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3.    Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Tabel 2.1

Perbandingan Omzet dan Aset UMKM

Ukuran Usaha

Kriteria

Omzet/Tahun

Aset

Usaha Mikro

Maksimal Rp. 300 Juta

Maksimal Rp. 50 Juta

Usaha Kecil

>Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 Miliar

> Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta

Usaha Menengah

>Rp. 2,5 Miliar – Rp. 50 Miliar

>Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliar

Sumber: UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (diolah penulis, 2021)

Lebih lanjut menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Dindin (2020) bahwa Usaha Mikro merupakan usaha dengan total pegawai tetap hingga 4 orang; Usaha Kecil merupakan usaha dengan total pegawai 5-19 orang; Usaha Menengah merupakan usaha dengan total pegawai 20-99 orang.

Minggu, 05 Maret 2023

Pemahaman Akuntansi dan Manfaat Akuntansi dalam UMKM

 

2.1.1      Pemahaman Akuntansi

2.1.1.1  Definisi Pemahaman Akuntansi

Pemahaman berasal dari kata paham yang mempunyai arti pandai atau mengerti benar, sedangkan pemahaman merupakan proses, perbuatan memahami atau memahamkan. Orang yang memiliki pemahaman akuntansi adalah orang yang pandai dan mengerti benar mengenai akuntansi (Wayan dan Sri, 2020).

Akuntansi merupakan proses pencatatan, pengelompokan, pengikhtisaran, serta pelaporan transaksi keuangan suatu entitas (Ganjar, 2012). Menurut American Accounting Asociation (AAA) dalam Irmah dan Nurfadila (2019) menyatakan bahwa akuntansi ialah suatu proses mengidentifikasikan, mengukur dan melaporkan informasi terkait ekonomi untuk penilaian-penilaian keputusan yang jelas dan tegas bagi pengguna informasi. Sedangkan menurut American Institute of Certified Public Accounting (AICPA) dalam Sri (2020) akuntansi merupakan seni pencatatan, pengikhtisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter dari transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang bersifat keuangan beserta menafsirkan hasil-hasilnya. Akuntansi merupakan suatu proses pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran mengenai transaksi keuangan yang disusun dengan sistematis dan kronologis serta disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang berguna bagi pihak yang berkaitan guna pengambilan keputusan (Eddy dan Sunarno, 2021).


Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman akuntansi merupakan pandai dan mengerti benar mengenai proses akuntansi mulai dari pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, pelaporan transaksi terkait keuangan usaha menjadi laporan keuangan serta menafsirkan hasil-hasilnya.

2.1.1.2  Tujuan dan Fungsi Akuntansi

Tujuan akuntansi ialah untuk menyediakan informasi keuangan yang berguna bagi para pemegang saham (shareholder) dan para pihak yang berkepentingan (Stakeholder) (Irmah dan Nurfadila, 2019). Sedangkan menurut Kurnia dan Arni (2020) tujuan akuntansi diantaranya ialah:

1.    Tujuan Akuntansi Secara Umum

a.    menyediakan informasi mengenai keuangan, baik itu assets maupun equity dan liability;

b.    menyediakan informasi keuangan usaha untuk membantu dalam pembuatan estimasi keuntungan perusahaan;

c.    menyediakan informasi terkait perubahan sumber ekonomi perusahaan baik itu assets maupun equity dan liability;

d.    memberikan informasi lain mengenai laporan keuangan untuk membantu pengguna laporan tersebut.

2.    Tujuan Akuntansi Secara Khusus

Secara khusus tujuan akuntansi yaitu untuk memberikan informasi berupa laporan keuangan yang memuat posisi keuangan, kinerja usaha dan perubahan posisi keuanagan.

Menurut Kurnia dan Arni akuntansi sangat dibutuhkan dalam usaha karena memiliki fungsi sebagai berikut:

1.    recording report, fungsi utama akuntansi yaitu merekam catatan transaksi dengan sistematis dan kronologis. Rekam catatan ini berguna untuk mengetahui laba rugi usaha selama periode akuntansi;

2.    melindungi property dan asset, fungsi ini untuk menghitung jumlah penyusutan asset sebenarnya dengan menggunakan metode yang tepat dan berlaku untuk asset tertentu;

3.    mengomunikasikan hasil, untuk mengkomunikasikan hasil dan transaksi yang dicatat ke semua pengguna informasi akuntansi;

4.    mengklasifikasikan, yaitu untuk memudahkan dalam pengelompokan jenis transaksi dengan analisis sistematis dari semua data yang tercatat;

5.    membuat ringkasan, penyajian laporan keuangan yang dapat berguna bagi pengguna;

6.    analisis dan menafsirkan, penilaian mengenai kondisi keuangan dan profitabilitas usaha sehingga dapat melakukan analisis untuk mempersiapkan rencana di masa mendatang.

2.1.1.3  Manfaat Akuntansi Dalam UMKM

Akuntansi sangat dibutuhkan oleh UMKM, selama UMKM masih menggunakan uang sebagai alat tukarnya (Eliada dkk., 2020). Menurut Ganjar (2012) proses akuntansi tentu bermanfaat bagi kelangsungan usaha, adapun manfaat akuntansi bagi UMKM sebagai berikut:

 

1.    Memperlancar kegiatan usaha

Dengan menggunakan akuntansi, segala kegiatan usaha tentu tercatat dengan jelas, rapi serta sesuai dengan kronologis keadaan tiap transaksi. Entitas dapat mengetahui arus masuk dan keluar uang maupun barang beserta nominal ataupun jumlahnya, serta mengetahui keuntungan setiap periode akuntansi.

2.    Bahan evaluasi kinerja perusahaan

Dengan informasi akuntansi yang disajikan, entitas dapat melakukan evaluasi kinerjanya, seperti pencapaian sasaran penjualan, bagaimana efisiensi pengeluaran biaya, dan target dalam pencapaian laba usaha. Dari informasi tersebut, entitas dapat membuat rencana yang akan dilakukan berhubungan dengan keadaan keuangan sehingga entitas dapat terus maju dan berkembang.

3.    Melakukan perencanaan yang efektif

Dari informasi akuntansi tersebut, manajemen perusahaan bisa menjalankan strategi yang disusun untuk mencapai target laba yang telah ditentukan. Strategi tersebut dapat dijalankan dengan efektif jika informasi akuntansi yang dihasilkan baik dan akurat. Hal tersebut dapat dicapai dengan melaksanakan pembukuan transaksi usaha yang sesuai dengan kaidah akuntansi.

4.    Meyakinkan pihak di luar perusahaan

Akan ada masanya suatu entitas untuk berhubungan dengan pihak luar, seperti pemerintah, calon investor dan lembaga keuangan. Lebih lanjut apabila usaha semakin berkembang, entitas perlu tambahan modal, seperti modal dari program bantuan pemerintah, pengajuan proposal usaha pada investor ataupun pengajuan kredit pada lembaga keuangan. Dalam proses penambahan modal, entitas dapat meyakinkan pihak tersebut dengan menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan kaidah akuntansi yang sesuai standar dan dapat dipahami oleh pihak lain.  Dengan penggunaan akuntansi yang sesuai standar akuntansi keuangan perusahaan dapat mempertanggungjawabkan segala kegiatan usahanya

Rabu, 27 Maret 2019

Usaha Kecil Menengah UKM Makalah



BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Usaha kecil menengah (UKM) dari waktu ke waktu mengalami perkembangan bagus. Para pelaku bisnisnya pun menghasilkan jenis produk yang beragam. Usaha kecil menengah menjadi salah satu terobosan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah masyarakat untuk mencapai kesejahteraan hidup yang memadai. Usaha kecil menengah menjadi penopang perekonomian Indonesia, karena membantu pertumbuhan
perekonomian masyarakat. Kemandirian masyarakat seperti para pelaku bisnis UKM ini diharapakn akan mampu mengurangi angka pengangguran jika melihat fakta lapangan pekerjaan yang semakin terbatas dengan jumlah tenaga kerja yang belum terserap terus bertambah. 
Berbagai jenis produk yang dihasilkan para pelaku bisnis UKM memiliki kualitas. Hal ini dikarenakan keinginan mereka untuk nampu bersaing di pasar. Sekalipun para pelaku bisnis tersebut bertaraf UKM tetapi mereka mempertimbangkan aspek mutu dan kualitas sebelum barang yang mereka hasilkan akan dipasarkan. Kondisi persaingan pasar yang kompetitif menjadi aspek yang tidak lepas dari perhatian,  mereka harus saling bersaing untuk mampu menjadi yang diminati pasar, belum lagi harus bersaing dengan perusahaan besar. Alasan para pelaku bisnis UKM mempertimbangkan aspek mutu dan kualitas tentu salah satunya dikarenakan kesadaran mereka terhadap konsumen dan calon konsumen yang lebih selekif sebelum melakukan keputusan pembelian.


Keberadaan para pelaku bisnis UKM memberikan andil yang cukup signifikan bagi pembangunan perekonomian. Dalam hal ini usaha yang mereka bangun menyerap tenaga kerja di derahnya masing-masing. Hal tersebut sangat membantu pemerintah dalam upaya mengurangi angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Diharapkan perkembangan bisnis UKM dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang stabil. Namun, di dalam perjalananya untuk berkembang lebih maju, para pelaku bisnis UKM tidak lepas dari kendala-kendala. Sehingga diperlukan campur tangan dari pemerintah maupun swasta untuk mendorong perkembangan yang diharapakan bersama.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka kami membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Usaha Kecil Menengah (UKM)?
2.      Apa undang- undang yang mengatur tentag UKM?
3.      Bagaimana  keadaan UKM di Indonesia?
4.      Apa karakteristik dari UKM?
5.      Berapa total UKM yang ada di Indoneia?
6.      Apa saja kelebihan dan kekurangan dari UKM?
7.      Bagaimana karkteristik karyawan di Indonesia?
8.      Berapa total pengusaha laki-laki dan perempuan di Indonesia?
9.      Bagaimana sumbangan UKM dalam GDP?
10.  Bagaimana upaya pemerintah untuk mengembangkan dan memberdayakan Usaha Kecil Menengah?
11.  Apa masalah dasar yang dihadapi UKM?
12.  Bagaimana solusi untuk menghadapi masalah yang di hadapi UKM?

C.     Tujuan Makalah

Berdasarkan rumusan masalah di atas, kami memiliki tujuan pembuatan makalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui Usaha Kecil Menengah (UKM)
2.      Untuk mengetahui undang- undang yang mengatur tentag UKM
3.      Untuk mengetahui keadaan UKM di Indonesia
4.      Untuk mengetahui karakteristik dari UKM
5.      Untuk mengetahui total UKM di indonesia
6.      Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari UKM
7.      Untuk mengetahui karkteristik karyawan di Indonesia
8.      Untuk mengetahui total pengusaha laki-laki dan perempuan di Indonesia
9.      Untuk mengetahui sumbangan UKM dalam GDP
10.  Untuk mengetahui upaya pemerintah untuk mengembangkan sektor usaha UKM
11.  Untuk mengetahui masalah dasar yang dihadapi UKM
12.  Untuk mengetahui solusi untuk menghadapi masalah yang di hadapi UKM



BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian UKM

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 menyebutkan bahwa Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-undang dan Peraturan tentang UKM
1.UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2.PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3.PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4.Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5.Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk UsahaKecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan SyaratKemitraan.
6.Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha dan Menengah.
7.Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negaradengan Usaha Kecil dan Program bina Lingkungan.
8.UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

B.     Keadaan UKM di Indonesia

Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial.  Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor :


a.       Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
b.      Perdagangan, Hotel dan Restoran;
c.       Industri Pengolahan;
d.      Pengangkutan dan Komunikasi;
e.       Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor :
Pertambangan dan Penggalian;
a.       Bangunan;
b.      Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan;
c.       Listrik, Gas dan Air Bersih.
Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99%) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional. UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Penyebaran kelompok usaha kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di Indonesia adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja pada usaha besar dan menengah. Saat ini peran UKM nampak belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita.

C.  Ciri-ciri Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

1.      Ciri-ciri Usaha Kecil
a.   Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
b.   Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
c.    Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
d.   Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
e.   Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
f.     Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
g.   Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
2.Ciri-ciri Usaha Menengah
a.Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
b.Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
c. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
d.Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
e. Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
f.  Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

2.   Total UKM di Indonesia

Profil dan karakteristik UKM yang ada di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek antara lain: Permodalan, Skala usaha, Macam usaha,  Tingkat pendidikan pengusaha maupun karyawan, Profil UKM ini kita lihat dan bahas  satu persatu. Dilihat dari macam usaha UKM, dapat dilihat pada tabel 1 yang menunjukkan bahwa jenis usaha UKM terbanyak bergerak pada bidang perdagangan besar dan eceran. Kegiatan ini banyak digeluti karena mudah melakukan, tidak membutuhkan modal yang besar, tidak memerlukan tempat khusus dan tidak memerlukan administrasi pengurusan usaha. UKM yang paling sedikit, bergerak pada bidang usaha listrik dan air bersih, ini disebabkan untuk usaha tersebut biasanya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, karena bidang usaha tersebut memerlukan ketrampilan, permodalan dan peraturan khusus yang lebih besar serta rumit dibandingkan kegiatan perdagangan.
Tabel 1. Banyaknya Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia menurut Kategorinya
Kategori UKM
Jumlah UKM
Pertambangan dan Penggalian
Mining and Quariying
245.780
Industri dan Pengolahan
Manufacturing
3.194.461
Listrik dan Air bersih
Electricity and water Supply
10.677
Konstruksi
Construction
157,381
Perdagangan Besar dan Eceran
Wholesale and Retail
10.226.595
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Acomodation, Foods and Baverages
2.994.858
Transportasi
Transportation
2.470.080
Komunikasi
Comunication
214.406
Real Estate, Usaha Persewaan Dan Jasa Perusahaan
Real Estate , Renting, And Company Services
790.704
Jasa Pendidikan
Educations Service
335.639
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Health, and Social Activities Service
172.705
Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya, Hiburan Dan Perorang Lainnya
Society, Social, Culture, Entertinment, And Other Individual Services
1.459.749
Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga
Individual Services Which Serve Households
179.474
Jumlah
Total
22.513.552

Tabel 2. Banyaknya Tenaga Kerja, yang Dibayar dan Tidak Dibayar.

Banyaknya Usaha
Number of Estabilishment
Tenaga Kerja
Workers
Dibayar
Paid
Tidak Dibayar
Unpaid
Jumlah
Total
Indonesia
22.513.552
12.674.094
31.237.627
43.911.721


3.      Kelebihan dan kekurangan UKM

Dengan fleksibilitas dan ukurannya yang kecil, usaha kecil menengah mempunyai banyak keunggulan dalam menjalankan usahanya, terutama dari segi pembentukan dan operasional.
Berikut merupakan kelebihan yang dimiliki dari bisnis UKM:

1. Kecepatan Inovasi

Kekuatan lainnya dalam menjalankan bisnis UKM adalah, tidak adanya hirarki dan kontrol yang terlalu kaku seperti perusahaan besar kebanyakan dimana membuat para pekerjanya memiliki gerak yang lebih luas dan dapat menyumbangkan ide mereka. Bisnis dengan skala yang kecil dan memiliki kebebasan lebih dibandingkan bisnis besar membuat pekerjanya dapat secara leluasa menyalurkan ide-ide secara kreatif dan inovatif yang belum memiliki banyak pesaing. Tidak hanya itu, produk-produk dan ide-ide baru tersebut dapat dirancang, digarap dan diluncurkan dengan segera.

      2. Menciptakan Lapangan Kerja

Pemilik bukanlah satu-satunya orang yang mendapatkan keuntungan dalam membangun usaha kecil menengah. Pemerintah dan masayarakat pun juga banyak diuntungkan dari usaha ini. Karena dengan banyaknya usaha kecil menengah yang tumbuh di Indonesia, semakin banyak lapangan pekerjaan yang tercipta dan juga peningkatan penghasilan dalam negeri. Maka dari itu tidak heran usaha kecil menengah menjadi salah satu kekuatan penggerak roda perekonomian di Indonesia.

3. Fokus Dalam Satu Bidang

Usaha kecil menengah tidak wajib untuk selalu mengikuti permintaan pasar seperti layaknya perusahaan besar yang selalu mengikuti arus pertumbuhan jaman. Usaha ini dapat fokus dalam satu bidang usaha tertentu. Untuk mengembangkan usahanya, pemilik bisa menghadirkan inovasi-inovasi atau ide kreatif yang bisa diaplikasikan pada produk yang dijual. Seperti contohnya, sebuah usaha kerajinan rumahan bisa fokus menggarap satu model atau jenis kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan konsumen tertentu untuk bisa mencapai laba.

4. Kebebasan Menentukan Harga

Usaha kecil menengah memiliki kekuatan lebih dalam menentukan harga barang maupun produksi jasa dibandingkan dengan usaha besar. Hal ini karena pemilik UKM sendirilah yang memegang aset dan sumber kekayaan juga hasil produksi sehingga mereka lebih leluasa dalam menentukan harga barang yang mereka jual ke pasaran.

5. Fleksibilitas Operasional

Usaha kecil menengah biasanya dikelola oleh tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan keputusan. Hal ini lah yang membuat pergerakan dalam bisnis UKM lebih fleksibel dan membuat para karyawan yang bekerja memiliki ruang gerak dan ruang berpikir yang lebih luas. Selain itu, kecepatan reaksi bisnis ini terhadap segala perubahan seperti trend produk, selera konsumen,dll cukup tinggi, sehingga bisnis skala kecil ini lebih kompetitif.

6. Biaya Operasional yang Rendah

Kebanyakan usaha kecil menengah bekerja dari domisilinya masing-masing tanpa memiliki ruang perkantoran yang tetap. Meski begitu, hal ini juga dapat menjadi salah satu keuntungan dalam bisnis UKM. Mengapa? karena biaya operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak terlalu besar. Apabila dilihat lebih jauh lagi, usaha kecil menengah mendapatkan biaya sokongan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah dan bank dalam bentuk kemudahan pajak, donasi atau uang tunai secara langsung. Faktor ini menjadi dukungan besar bagi para usahawan yang menjalankan usaha kecil menengah.

Kekurangan Usaha Kecil Menengah

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, selain banyak keunggulan dalam menjalankan usaha kecil menengah, akan tetapi para usahawan tidak boleh melupakan bahwa ada juga beberapa kelemahan dalam menjalankan bisnis UKM ini. Berikut adalah beberapa kekurangan di usaha kecil menengah :

1. Sedikitnya Anggaran dan Pembiayaan

Usaha berskala kecil biasanya memiliki anggaran yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan besar dalam menjalankan usahanya. Hal ini disebabkan karena sumber anggaran modal biasanya hanya bersumber dari pemilik usaha saja. Sumber dana pemiliki usaha sendiri pun bisa beragam seperti pinjama atau kredit usaha. Oleh karena itu, para usahawan UKM harus mengatur anggaran se-efisien mungkin demi kelancaran operasional usaha. Kekurangan pembiayaan operasional yang tidak dicegah bisa mengakibatkan pailit, sebab kapasitas UKM untuk membayar hutang hampir tidak ada.

2. Waktu yang Singkat Untuk Melengkapi Kebutuhan

Sebab sedikitnya para pengambil keputusan dalam usaha kecil menengah, para usahawan terpaksa harus pontang-panting berusaha memenuhi kebutuhan pokok bisnisnya seperti produksi, sales dan marketing. Hal ini bisa mengakibatkan tekanan yang cukup besar dan membuat para usahawan menjadi tidak fokus dalam menyelesaikan permasalahan satu persatu.

3. Manajemen Karyawan

Karena memiliki lingkup kerja bisnis yang lebih kecil dibandingkan bisnis besar, usaha UKM biasanya memiliki kelemahan dalam manajemen karyawan dimana pemilik akan kesulitan dalam pembagian kerja yang proposional pada karyawan. Hal ini terjadi karena biasanya bisnis usaha ini memiliki karyawan yang terbatas sehingga mereka terkadang harus melakukan dua atau lebih pekerjaan sekaligus hingga terkadang bekerja melewati batasan jam kerja. Selain itu, terbatasnya pekerja juga bisa menimbulkan masalah, salah satunya adalah ketika pekerja mengundurkan diri atau berhenti secara tidak langsung akan membuat pemiliki kesulitan dalam mencari pengganti pekerja. Tidak hanya itu, hal ini juga akan memakan waktu yang mana bisa menyebabkan jalannya produksi bisa terhambat.

4. Tekanan Dari Luar

Tidak hanya tekanan dari dalam perusahaannya sendiri, tetapi tekanan yang dialami oleh usaha kecil menengah dari luar juga banyak menghadang. Biasanya tekanan ini berasal dari kompetitor – kompetitor bisnis usaha serupa yang dijalankan. Contohnya seperti apabila bisnisnya menerima order dalam jumlah yang besar tanpa adanya daya produksi yang mengimbangi atau adanya kemungkinan dari perusahaan lebih besar yang melancarkan serangan yang tidak fair demi menyingkirkan pesaing potensialnya.

5. Kurangnya Tenaga Ahli

Usaha kecil menengah kebanyakan tidak mampu untuk membayar jasa tenaga ahli untuk mengerjakan pekerjaan tertentu yang disebabkan karena keterbatasan dana yang dimiliki. Hal ini merupakan kelemahan terbesar bagi para usaha kecil menengah apabila dibandingkan dengan lembaga bisnis besar yang mampu mempekerjakan orang yang sudah ahli dalam bidangnya. Akibatnya, kemampuan bersaing bisnis skala kecil di pasar yang luas menjadi sangat kecil.


4.   Karakteristik Wirausahawan

      Menurut McClelland, Karateristik wiraswastawan adalah sebagai berikut:
1.Keinginan untuk berprestasi.
  Penggerak psikologis utama yang memotivasi wiraswastawan adalah kebutuhan untuk berprestasi, yang biasanya di identifikasikan sebagai n Ach. Kebutuhan ini didefinisikan sebagai keinginan atau dorongan dalam diri orang yang memotivasi perilaku ke arah pencapaian tujuan merupakan tantangan bagi kompetensi individu,
2.Keinginan untuk bertanggung jawab.
Wiraswastawan menginginkan tangung jawab pribadi bagi pencapaian tujuan. Mereka memilih menggunakan sumber daya sendiri dengan cara bekerja sendiri untuk mencapai tujuan dan bertanggung jawab sendiri terhadap hasil yang dicapai. Akan tetapi, mereka akan melakukannya secara kelompok sepanjang mereka bisa secara pribadi mempengaruhi hasil-hasil,
3.Preferensi kepada risiko-risiko menengah.
Wiraswastawan bukanlah penjudi. Mereka memilih menetapkan tujuan-tujuan yang membutuhkan tingkat kinerja yang tinggi, suatu tingkatan yang mereka percaya akan menuntut usaha keras tetapi yang dipercaya bisa dipenuhi,



4.Presepsi pada kemungkinan berhasil.
Keyakinan pada kemampuan untuk mencapai keberhasilan adalah kualitas kepribadian wiraswastawan yang penting. Mereka mempelajari fakta-fakta yang dikumpulkan dan menilainya. Ketika semua fakta tidak sepenuhnya tersedia, mereka berpaling pada sikap percaya diri mereka yang tinggi dan melanjutkan tugas-tugas mereka.
5.Rangsangan oleh umpan balik.
Wiraswastawan ingin mengetahui bagaimana hal yang mereka kerjakan, apakah umpan baliknya baik atau buruk. Mereka dirangsang untuk mencapai hasil kerja yang lebih tinggi dengan mempelajari seberapa efektif usaha mereka,
6.Aktivitas enerjik.
Wiraswastawan menunjukan energi yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata orang. Mereka bersifat aktif dan mobile serta mempunyai proporsi waktu yang besar dalam mengerjakan tugas dengan cara baru. Mereka sangat menyadari perjalanan waktu. Kesadaran ini merangsang mereka untuk terlibat secara mendalam pada kerja yang mereka lakukan,
7.Orientasi ke masa depan.
Wiraswastawan melakukan perencanaan dan berfikir kedepan. Mereka mencari dan mengantisipasi kemungkinan yang terjadi jauh di masa depan,
8.Ketrampilan dalam pengorganisasian.
Wiraswastawan menunjukan ketrampilan dalam mengorganisasi kerja dan orang-orang dalam mencapai tujuan. Mereka sangatlah obyektif di dalam memilih individu-individu untuk tugas tertentu. Mereka memilih yang ahli dan bukannya teman agar pekerjaan bisa dilakukan dengan efisien,
9.Sikap terhadap uang.
Keuntungan finansial adalah nomor dua dibandingkan arti penting dari prestasi kerja mereka. Mereka hanya memandang uang sebagai lambang konkrit dari tercapainya tujuan dan sebagai pembuktian bagi kompetensi mereka.     

5.   Total Pengusaha Laki-laki dan Perempuan di Indonesia

Profil UKM juga dapat dilihat dari banyaknya pengusaha UKM berdasarkan tingkat pendidikan yang ditamatkan. Dari tingkat pendidikan pengusaha UKM dapat menggambarkan bagaimana usaha tersebut dikelola dan dikembangkan. UKM di Indonesia tidak dapat segera berkembang dan menjadi sebuah usaha yang ³mengurita´ karena yang terjun di usaha UKM sebagian besar adalah mereka yang lulusan SD. Dengan tingkat pendidikan yang rendah sulit mengelola dan mengembangkan usaha menjadi sebuah usaha yang ³mengurita´. UKM di Indonesia sebagian besar dikerjakan di rumah tinggal dan jarang yang berkembang seperti negara-negara tetangga, seperti Singapura bila Asia dan Inggris bila di Eropa. Dilihat sejarahnya wirausaha berkembang pertamakali di Inggris sebagai sebuah industri pemintalan benang sejak ditemukannya mesin pemintal benang, sektor inilah yang dijadikan Inggris untuk mencapai tahapan tinggal landas. Dari tabel 2 dapat dilihat Jumlah pengusaha UKM laki-laki dan perempuan dilihat dari jenjang pendidikannya, Pengusaha terbesar baik lakilaki maupun perempuan secara keseluruhan adalah yang tingkat pendidikannya SD, yaitu sebesar 33,75 persen. Pengusaha UKM paling sedikit yang tingkat pendidikannya Diploma III, hal ini disebabkan karena lulusan Diploma III lebih banyak tersalur ke perusahaan-perusahaan menengah dan besar karena pendidikannya yang lebih menekankan pada bidang keahlian dan ketrampilan tertentu, dan yang berpendidikan Sarjana (S1) juga tidak banyak yang menekuni sebagai pengusaha UKM. Tidak banyaknya sarjana yang menjadi pengusaha UKM karena faktor psikologis yang membentuk sikap negatif masyarakat sehingga mereka kurang berminat terhadap profesi wirausaha, antara lain sifat agresif, ekspansif, bersaing, egois, tidak jujur, kikir, sumber penghasilan tidak stabil, kurang terhormat, pekerjaan rendah, dan sebagainya.
Tabel 3. Banyaknya Pengusaha laki-laki  dan Perempuan pada Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan

No.
Tingkat Pendidikan
Jumlah laki-laki
Jumlah Perempuan
Total
Persentase
(%)
1.
Tidak Tamat SD
Not Completed Elementary School
2.012.638
2.235.984
4.248.622
18,87
2.
SD
Elementary School
4.444.631
3.152.964
7.597.595
33,75
3.
SLTP
Junior High School
3.123.376
1.617,952
4.741.328
21,06
4.
SLTA
Senior High School
3.336.343
1.467.554
4.803.897
21,34
5.
Diploma I/II
Diploma I/II
143.829
108.220
252.049
1,12
6.
Sarjana Muda / Diploma III
Diploma III
166.524
86.796
253.320
1,13
7.
Sarjana (SI) dan Lebih Tinggi
University Degree
444.250
172.491
616.741
2,74

Jumlah
Total
13. 671. 591
8.841.961
22.513.552
100

6.   Sumbangan UKM dalam GDP

Pada tabel 5 dapat dilihat dari kegiatan UKM memperoleh pendapatan cukup besar, yaitu sebesar Rp. 1.648.555.770.662,-. Dilihat dari pendapatan menunjukkan GDP (Gross Domestik Produk) dari kegiatan UKM yang cukup besar.
Tabel 4. Pendapatan, Biaya antara dan balas jasa pekerjaan UKM .

Banyaknya Usaha
Number of Estabilishment
Banyaknya Usaha
Number of Estabilishment
Pendapatan Setahun  Revenue in a Year
(000 Rp)
Biaya Antara Setahun Intermediate Cost in a Year
(000 Rp)
Balas Jasa Pekerjaan Setahun  Compensasi of Workers in a Year
(000 Rp)
Indonesia
22 513 552
1 648 555 770 662
1 001 815 257 065
91 759 990 217

7.E-Commerce

Untuk meningkatkan daya saing UKM serta untuk mendapatkan peluang ekspor dan peluang bisnis lainnya dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan information teknology, utamanya e-commerce, tidaknya hanya memanfaatkan internet sebagai alat untuk melakukan promosi atau mencari peluang bisnis, tetapi juga harus diimbangi dengan pengelolaan administrasi yang baik melalui penggunaan software yang tepat.  Perlu dilakukan pengembangan website dan ecommerce sebagai sarana untuk promosi dan pemasaran produk-produk usaha, sehingga akan meningkatkan volume penjualan dan meningkatkan pendapatan. Peningkatan pendapatan ini pada akhirnya akan mengembangkan  usaha kecil dan menengah tesebut.
Permasahan UKM dalam memperluas akses pasar dan menembus pasar ekspor bisa diatasi dengan  menggunakan e-commerce.  Jangkauan media internet yang sangat luas menjadi peluang bagi UKM untuk menembus pasar internasional. Dalam perkembangannya teknologi informasi yang  semakin murah juga membuka peluang bagi UKM untuk menggunakan  e-commerce bagi operasional perusahaan.
Kendala yang bisa terjadi bagi UKM Indonesia adalah penguasaan teknologi para pengusaha yang masih rendah dan adanya keengganan untuk mengoptimalkan penggunaan  e-commerce dalam bisnis mereka.  Para pebisnis UKM harus pro aktif dalam mempelajari teknologi baru demi kemajuan bisnis mereka. Pemasaran produk usaha kecil dan menengah melalui e-commerce dapat menguntungkan konsumen dengan  memproleh  produk yang lebih murah karena melalui e-commerce usaha kecil dan menengah dapat memangkas saluran distribusi yang otomatis berdampak pada penguraangan harga.
Persaingan bisnis yang semakin ketat di era globalisasi menuntut perusahaan untuk menyusun kembali strategi dan taktik bisnisnya.  Dalam konteks bisnis, internet membawa dampak transpormasinal yang menciptakan paradigma baru dalam berbisnis,berupa internet marketing. Istilah internetisasi mengacu pada proses sebuah perusahaan terlibat dalam aktivitas-aktivits bisnis secara elektronik ( e-commerce atau e-bisnis ),  khususnya dengan memanfaatkan internet sebagai media, pasar, maupun infrastrutur penunjang.
Dengan berbagai kendala utama yang  masih harus dipecahakan bersama-sama bukan hanya diantara pemerintah, pelaksana dan praktisi e-commerc, pebisnis juga rakyat secara menyeluruh, karena dalam pelaksanaanya e- commerce jika telah didukung dengan prasarana dan sarana yang memaadai daapat menjadi alternaatif bagi sistem bisnis baru yang sangat sesuai dengan kondisi geografis dari Indonesia, jumlah penduduk serta iklim Indonesia, selain itu e-commerce menjadi salah satu jalan untuk mengembangkan usaha-usaha kecil dan menengah.

8.Upaya Pemerintah dalam Mengembangan UMKM di Indonesia

UKM perlu dikembangkan menurut Kurniawan (2009) karena :
1.UKM menyerap banyak tenaga kerja.
2.UKM memegang peranan penting dalam ekspor nonmigas, yang pada tahun 1990 mencapai US$ 1.031 juta atau menempati rangking kedua setelah ekspor dari kelompok aneka industri.
3.Adanya urgensi untuk struktur ekonomi yang berbentuk piramida, yang menunjukkan adanya ketimpangan yang lebar antara pemain kecil dan besar dalam ekonomika Indonesia. 
Berbagai upaya dilakukan oleh mereka para pengrajin secara mandiri maupun campur tangan Pemerintah daerah Boyolali dalam menjaga eksistensi Desa Tumang sebagai sentra kerajinan tembaga dan kuningan. UKM dalam berkembang membutuhkan perhatian dari pemerintah, tanpa bantuan dari pemerintah hambatan-hambatan yang dialami para pelaku bisnis UKM perlahan-lahan akan menghapus keberadaan mereka. Termasuk yang terjadi di Desa Tumang, tidak sedikit pengrajin yang menutup usahanya karena kekurangan modal maupun sulit dalam memasarkan produknya. Ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali sehingga para pengrajin di Desa Tumang ini diajak untuk bangki kembali melalui wadah klaster. Wadah tersebut diberi nama Klaster Logam, sekalipun dalam perkembanganya klaster Logam ini banyak mengalami hambatan tetapi prestasinya membanggakan. Produk-produk kerajinan tembaga hasil para pengrajin Tumang berhasil menembus pasar luar negeri. Ini semakin menguatkan pengakuan atas eksistensi mereka. Prestasi tersebut sangat membanggakan bagi mereka sendiri, pemerintah Kabupaten Boyolali dan Indonesia secara luas. Pasang surut yang dialami menjadi modal untuk belajar dari pengalaman dan menatap masa depan Klaster Logam untuk lebih maju dan terus berkembang, dengan semakin berkembangnya klaster logam tentu akan menyumbang andil besar bagi daerah dalam penyerapan tenaga kerja. Dalam upayanya untuk berkembang, banyak hal yang sudah dilakukan Klaster Logam melalui kerjasama dengan dinas daerah dan stakeholder lain. Salah satu usaha yang dilakukan adalah melalui usaha bauran pemasaran.
McCarthy dalam Kotler dan Lane 2009: 24, menyebut bauran pemasaran dengan 4P yaitu produk (product),  harga (price), tempat (place), promosi (promotion). Di dalam usaha promosinya, Klaster Logam Desa Tumang mengintegrasikanya ke dalam bauran komunikasi pemasaran, yaitu sarana dimana perusahaan berusaha menginformasikan, membujuk, dan mengingatkan konsumen secara langsung maupun tidak langsung tentang produk dan merk yang dijual (Kotler dan Lane, 2009: 172). Berbagai upaya promosi untuk mendongkrak penjualan terus dilakukan. Salah satu usaha promosi yang secara terus menerus dilakukan yaitu dengan mengikuti event pameran. Melalui usaha promosi diharapkan permintaan pasar terhadap produk-produk tembaga yang dihasilkan para pengrajin semakin meningkat. Untuk menunjang usaha promosi tersebut para pengrajin memperhatikan salah satu aspek bauran pemasaran yaitu produk, bentuk perhatianya dengan peningkatan mutu dan kualitas produk, yang sejauh ini sudah dilakukan adalah dengan bekerja sama dengan dinas daerah melalui kegiatan pelatihan. 
Upaya penting lain dalam kegiatan pemasaran yang  dilakukan adalah melalui komunikasi pemasaran. Upaya ini dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada konsumen maupun calon konsumen. Berbagai saluran komunikasi pemasaran yang sudah dimanfaatkan diantaranya melalui saluran penjualan personal, promosi penjualan, pemasaran langsung dan publisitas. Pesan yang ditampilkan sesuai dengan semangat para pengrajin yaitu, muda, berkualitas dan inovatif. Muda disini karena rata-rata anggota Klaster Logam
Desa Tumang adalah pengrajin yang masih muda. Berkualitas maksudnya  produk-produk yang mereka hasilkan memiliki kualitas yang khas dari tingkat kehalusanya, sedangkan maksud dari inovatif yaitu para pengrajin mampu menyesuaikan dengan selera pelanggan. Untuk menjangkau khalayak yang lebih luas pesan yang disampaikan dikemas dalam bahasa internasional. Dengan harapan mereka mudah menangkapnya.

9.   Masalah Dasar yang Dihadapi UKM dan Faktornya

Masalah dasar yang dihadapi UKM menurut Kurniawan (2009) adalah: 
1.      Kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar. 
2.      Kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan.
3.      Kelemahan di bidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia. 
4.      Keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil (sistem informasi pemasaran). 
5.      Iklim usaha yang kurang kondusif, karena persaingan yang saling mematikan. 
6.      Pembinaan yang telah dilakukan masih kurang terpadu dan kurangnya kepercayaan serta kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil.
Faktor Internal
1)      Kurangnya Permodalan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
2)      Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Di samping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3)      Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah
Faktor Eksternal
1)      Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif   Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha besar.
2)      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
3)      Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Di samping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
4)      Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu maka diharapkan UKM perlu mempersiapkan agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
5)      Sifat Produk Dengan Lifetime Pendek Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produkproduk fasion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.
6)      Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

10.  Solusi masalah yang dihadapi ukm

Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974 yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat. Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a) Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b) Bantuan Permodalan Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
c) Perlindungan Usaha Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
d) Pengembangan Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan sehingga UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri
e) Pelatihan Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya serta menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f) Membentuk Lembaga Khusus Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM
g) Memantapkan Asosiasi Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h) Mengembangkan Promosi Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan.
 i) Mengembangkan Kerjasama yang Setara. Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
 j) Mengembangkan Sarana dan Prasarana Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.



BAB III

PENUTUP


A. Simpulan

Usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Dalam upaya meningkatkan daya saing usaha UMKM, yang harus dilakukan adalah peningkatan kemampuan teknologi, pengetahuan dalam produksi, manajemen dan pemasaran. Strategi yang tepat untuk mengembangkan UMKM ini salah satunya yaitu dengan strategi pendekatan klaster yang berarti program utama peningkatan daya saing UMKM adalah program perkembangan klaster-klaster atau sentra-sentra UMKM, yang sudah terbukti di banyak Negara seperti di eropa dan lainnya sangat ampuh dalam meningkatkan kemampuan inovasi dan daya saing global dari UMKM.
            Selain itu, harus adanya kerjasama antar sesama UMKM didalam klaster dalam produksi yang kuat, pengadaan bahan baku, pemasaran, inovasi dan lain-lain. Klaster tersebut juga harus memiliki jaringan kerjasama yang kuat dengan semua stakeholders.
Perkembangan UMKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah yang dihadapi masyarakat. Di tengah kondisi global yang masih meprihatinkan, UMKM diharapkan mampu menjadi sumber kekuatan ekonomi Indonesia.

B.  Saran

Pemberdayaan UMKM salah satu upaya meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta secara sistematis diarahkan pada upaya menumbuhkan wirausaha baru di sektor-sektor yang memiliki produktivitas tinggi yang berbasis pengetahuan, teknologi dan sumber daya lokal.  

DAFTAR PUSTAKA