Kamis, 09 November 2023

AKUNTANSI SYARIAH TRANSAKSI IJARAH

 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH


  1. Pengertian Akuntansi Ijarah

Secara etimologi, al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al- 'iwadhu  (ganti). Dalam pengertian terminologi,  yang dimaksud dengan ijarah  adalah akad  pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa  diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership atau milkiyyah) atas barang itu  sendiri.  Dalam  konteks  perbankan  syariah,  ijarah  adalah  lease  contract  di  mana  suatu  bank  atau  lembaga  keuangan  menyewakan  peralatan  (equipment)  kepada  salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara  pasti sebelumnya (fixed charge).

Menurut  Sofyan  Safri,  Ijarah  adalah  akad  sewa-menyewa  antara  pemilik  ma’jur (obyek  sewa)  dan  musta’jir (penyewa)  untuk  mendapatkan  imbalan  atas  obyek  sewa  yang  disewakannya.  Ijarah  muntahiyah  bittamlik  adalah  akad  sewa-  menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas  obyek sewa yang disewakannya dengan “opsi perpindahan hak milik” obyek sewa  pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

  1. Jenis Akuntansi Ijarah

  1. ijarah  adalah  akad  pemindahan  hak  guna  (manfaat)  atas  suatu  aset  dalam  waktu  tertentu  dengan  pembayaran  sewa  (ujrah)  tanpa  diikuti  dengan  pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa  operasi (operating lease).

  2. Ijarah  muntahiyah  bittamlik  adalah  ijarah  dengan  wa’d  perpindahan kepemilikan aset yang di-ijarah-kan pada saat tertentu.  

Perpindahan  kepemilikan  suatu  aset  yang  diijarahkan  dari  pemilik  kepada penyewa, dalam ijarah muntahiyah bittamlik, dilakukan akad ijarah  telah berakhir atau diakhiri dan aset ijarah telah diserahkan kepada penyewa  dengan membuat akad terpisah secara:  

  1.  hibah; 

  2. penjualan sebelum akhir masa akad;  

  3. penjualan pada akhir masa akad  

  4. penjualan secara bertahap.     

Pemilik  obyek  sewa  dapat  meminta  penyewa  menyerahkan  jaminan  atas  ijarah  untuk  menghindari  risiko  kerugian.  Jumlah,  ukuran  dan  jenis  obyek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.

  1. Landasan Syariah Akuntansi Ijarah

  1. Al-Qur‟an   

Dasar hukumnya akad ijarah antara lain terdapat dalam al-Qur’an:  “Dan,  jika  kamu  ingin  anakmu  disusukan  oleh  orang  lain,  tidak  dosa  bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.  Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat  apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Baqarah: 233)

  1. Hadis

Dari Abdullah bin „Umar berkata, sesungguhnya Nabi Rasulullah  SAW  bersabda,  berikan  kepada  seorang  pekerja  upahnya  sebelum  keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

  1. Rukun dan Syarat Akuntansi Ijarah

  1. Rukun Ijarah 

  1. Musta’jir / penyewa  

  2. Mu’ajjir / pemilik 

  3. Ma’jur / barang atau obyek sewaan  

  4. Ajran atau Ujrah / Harga sewa atau manfaat sewa  

  5. Ijab Qabul    

  1. Syarat-syarat Ijarah adalah  

  1. Pihak yang terlibat harus saling ridha  

  2. Ma’jur (barang / obyek sewa) ada manfaatnya : 

  1. Manfaat tersebut dibenarkan agama / halal  

  2. Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur/ diperhitungkan  

  3. Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa  

  4. Ma’jur wajib dibeli Musta’jir

  1. Akuntansi Akad Ijarah

Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Ijarah sebagaimana  tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 09/DSN- MUI/IV/2000 tanggal 13 April 2000 (Fatwa, 2006) sbb:  

Pertama : Rukun dan syarat ijarah  

  1. Pernyataan ijab dan qabul  

  2. Pihak-pihak  yang  berakad  (berkontrak);  terdiri  atas  pemberi  sewa  (lessor, pemilik asset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang  mengambil manfaat dari pengguna asset nasabah).  

  3. Objek kontrak; pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset  

  4. Manfaat dari penggunaan asset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang  harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari  sewa dan bukan asset itu 

  5. secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent,  dengan cara penawaran dari pemilik asset (LKS) dan penerimaan yang  dinyatakan oleh penyewa (nasabah).    

Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah  

  1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa  

  2. Manfaat  barang  harus  bisa  dinilai  dan  dapat  dilaksanakan  dalam  kontrak  

  3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan

  4. Kesanggupan  memenuhi  manfaat  harus  nyata  dan  sesuai  dengan  syariah  

  5. Manfaat arus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk  menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan  sengketa  

  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk  jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau  identifikasi fisik  

  7. Sewa adalah sesuatu  yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada  LKS  sebagai  pembayaran  manfaat.  Sesuatu  yang  dapat  dijadikan  harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah  

  8. Pembayaran  sewa  boleh  berbentuk  jasa  (manfaat  lain)  dari  jenis  yang sama dengan obyek kontrak  

  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diiwujudkan  dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah  

  1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa 

  1. Menyediakan aset yang disewakan  

  2. Menanggung biaya pemeliharaan aset  

  3. Menjaminan bila terdapat cacat pada aset yang disewakan  

  1. Kewajiban nasabah sebagai penyewa  

  1. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga  keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai  kontrak  

  2. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan  (tidak materiil)  

  3. Jika  aset  yang  disewa  rusak,  bukan  karena  pelanggaran  dari  penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak  penyewa  dalam  menjaganya,  ia  tidak  bertanggung  jawab  atas  kerusakan tersebut.


  1. Standar Akuntansi Ijarah


Akuntansi Pemilik (Mu’jir)

Akuntansi Penyewa (Musta’jir)

Biaya Perolehan

Objek ijarah diakui pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.


Penyusutan dan Amortisasi





Objek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).


Pendapatan dan Beban

Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.

Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima

Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.



DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2009)

Harahap, Rahmat. Akuntansi Syariah, (Medan, 2020)

Dewan standar akuntansi keuangan. 2008. Exposure Draft PSAK No. 107-109, Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar