Senin, 13 November 2023

AKUNTANSI SYARIAH TRANSAKSI SALAM

 AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM


  1. Pengertian Akuntansi Salam

Salam berasal dari kata bai’ as-salam (السلم  بيع ) secara bahasa disebut juga  dengan as-salaf (السلف) yang bermaksud at-taqdīm (التقديم)  yang berarti pendahuluan  atau  mendahulukan,  karena  jual  beli  yang  harganya  didahulukan  kepada  penjual,  yang berarti pesanan atau jual beli dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu. Bai‟  as-salam  secara  istilah  adalah  menjual  suatu  barang  yang  penyerahannya  ditunda  atau  menjual  suatu  barang  yang  ciri-cirinya  jelas  dengan  pembayaran  modal  lebih  awal,  sedangkan  barangnya  diserahkan  kemudian  hari.  Kemudian  para fuqaha‟ menyebutnya dengan barang-barang mendesak karena ia sejenis jual  beli  barang  yang  tidak  ada  di  tempat,  sementara  dua  pokok  yang  melakukan  transaksi jual beli mendesak.

Salam dalam akuntansi syariah adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu

  1. Jenis Akada Salam

  1. Salam Biasa  

Jual  beli  muslam  fiih  (barang  pesanan)  dimana  barang  yang  diperjual  belikan belum ada ketika transaksi dan pembeli melakukan pembayaran dimuka  sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.

  1. Salam Paralel  

Bank  dapat  bertindak  sebagai  pembeli  atau  penjual  dalam  suatu  transaksi  salam.  Jika  bank  bertindak  sebagai  penjual  kemudian  memesan  kepada  pihak  lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut  salam paralel.

Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:  

  1. akad kedua antara bank dan pemasok terpisah dari akad pertama antara  bank dan pembeli akhir; dan  

  2. akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.   

Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual  di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka  waktu  akad.  Dalam  hal  bank  bertindak  sebagai  pembeli,  bank  syariah  dapat  meminta jaminan kepada nasabah untuk menghindari risiko yang merugikan bank.  Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis,  spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai  dengan  karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan  yang  dikirimkan  salah  atau  cacat  maka  penjual harus  bertanggung  jawab  atas  kelalaiannya.

  1. Sumber Hukum Akad Salam

  1. Al-Quran

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditnetukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar…” (Qs. Al-Baqarah :282)

  1. Hadis

“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pulas, untuk jangka waktu yang diketahu.” (HR Bukhari Muslim).

  1. Rukun dan Syarat Akad Salam  

  1. Rukun salam adalah:  

  1. Muslam / pembeli  

  2. Muslam ilaih / penjual  

  3. Muslam fiihi / barang atau hasil produksi  

  4. Modal atau uang  

  5. Shighat / Ijab Qabul  

  1.  Syarat-syarat Salam adalah : 

  1.  Pihak yang berakad

  2. Ridha dua belah pihak dan tidak ingkar 

  3. Cakap hukum

  1. Ketentuan Transaksi Salam

Ketentuan Dalam Akad Salam   Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Jual beli Salam  sebagaimana  tercantum  dalam  fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  nomor  05/DSN- MUI/IV/2000 tertanggal 1 April 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:   

Pertama : Ketentuan tentang pembayaran :  

  1. Alat  bayar  harus  diketahui  jumlah  dan  bentuknya,  baik  berupa  uang,  barang atau manfaat.  

  2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati  

  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.      


Kedua : Ketentuan tentang barang  

  1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang  

  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya  

  3. Penyerahan dilakukan kemudian  

  4. Waktu  dan  tempat  penyerahan  barang  harus  ditetapkan  berdasarkan  kesepakatan

  5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya  

  6. Tidak  boleh  menukar  barang,  kecuali  dengan  barang  sejenis  sesuai  kesepakatan

Ketiga:Ketentuan tentang salam parallel, Dibolehkan melakukan salam parallel dengan syarat 

  1. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan  

  2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah     

Keempat : Penyerahan barang sebelum atau pada waktunya :  

  1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan  kualitas dan jumlah yang telah disepakati.  

  2. Jika  penjual  menyerahkan  barang  dengan  kualitas  yang  lebih  tinggi,  penjual tidak boleh meminta tambahan harga.  

  3. Jika  penjual  menyerahkan  barang  dengan  kualitas  yang  lebih  rendah,  dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut  pengurangan harga (diskoun)

Kelima : Pembatalan kontrak 

Pada  dasarnya  pembatalan  salam  boleh  dilakukan,  selama  tidak merugikan kedua belah pihak

  1. Standar Akuntansi Salam

  1. Akuntansi untuk Pembeli

Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan. 

Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:

  1. besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama sama dengan pihak lain;

  2. jenis dan kuantitas barang pesanan; dan

  3. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.




  1. Akuntansi untuk Penjual

Kewajiban salam diakui p nada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.

Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:

  1. piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;

  2. jenis dan kuantitas barang pesanan; dan

  3. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2009)

Harahap, Rahmat. Akuntansi Syariah, (Medan, 2020)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar