Minggu, 09 April 2023

UMKM di Indonesia

 

2.1.1        Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

2.1.1.1  Definisi UMKM

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bab 1 Pasal 1: Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Sedangkan menurut Kurnia dan Arni (2020) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ialah suatu bentuk usaha produktif dengan karakteristik yang berbeda-beda, yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang kebanyakan aktivitasnya bergerak dalam bidang perdagangan. Dindin (2021) mendefinisikan UMKM sebagai unit usaha produktif yang berdiri sendiri yang dijalankan orang perorangan ataupun badan usaha pada berbagai sektor ekonomi, meliputi sektor perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan jasa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UMKM merupakan usaha produktif yang bergerak diberbagai sektor, yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha dengan karakteristik yang berbeda-beda.

2.1.1.2  Kriteria UMKM

Adapun kriteria dari UMKM yang ada di Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai berikut:

1.    Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.    Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3.    Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Tabel 2.1

Perbandingan Omzet dan Aset UMKM

Ukuran Usaha

Kriteria

Omzet/Tahun

Aset

Usaha Mikro

Maksimal Rp. 300 Juta

Maksimal Rp. 50 Juta

Usaha Kecil

>Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 Miliar

> Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta

Usaha Menengah

>Rp. 2,5 Miliar – Rp. 50 Miliar

>Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliar

Sumber: UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (diolah penulis, 2021)

Lebih lanjut menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Dindin (2020) bahwa Usaha Mikro merupakan usaha dengan total pegawai tetap hingga 4 orang; Usaha Kecil merupakan usaha dengan total pegawai 5-19 orang; Usaha Menengah merupakan usaha dengan total pegawai 20-99 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar