2.1.1
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2.1.1.1 Definisi UMKM
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah
Bab 1 Pasal 1: Usaha mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha
kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Sedangkan
menurut Kurnia dan Arni (2020) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ialah
suatu bentuk usaha produktif dengan karakteristik yang berbeda-beda, yang
dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang kebanyakan aktivitasnya bergerak
dalam bidang perdagangan. Dindin (2021) mendefinisikan
UMKM sebagai unit usaha produktif yang berdiri sendiri yang dijalankan orang
perorangan ataupun badan usaha pada berbagai sektor ekonomi, meliputi sektor
perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan jasa. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa UMKM merupakan usaha produktif yang bergerak diberbagai
sektor, yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha dengan karakteristik
yang berbeda-beda.
2.1.1.2 Kriteria UMKM
Adapun
kriteria dari UMKM yang ada di Indonesia menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sebagai berikut:
1.
Kriteria Usaha Mikro
adalah sebagai berikut:
a.
memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2.
Kriteria Usaha Kecil
adalah sebagai berikut:
a.
memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3.
Kriteria Usaha
Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah).
Tabel 2.1
Perbandingan Omzet dan Aset UMKM
Ukuran Usaha |
Kriteria |
|
Omzet/Tahun |
Aset |
|
Usaha
Mikro |
Maksimal Rp. 300 Juta |
Maksimal Rp. 50 Juta |
Usaha
Kecil |
>Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 Miliar |
> Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta |
Usaha
Menengah |
>Rp. 2,5 Miliar – Rp. 50 Miliar |
>Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliar |
Sumber: UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (diolah
penulis, 2021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar