AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
Pengertian Akuntansi Ijarah
Secara etimologi, al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al- 'iwadhu (ganti). Dalam pengertian terminologi, yang dimaksud dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership atau milkiyyah) atas barang itu sendiri. Dalam konteks perbankan syariah, ijarah adalah lease contract di mana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment) kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge).
Menurut Sofyan Safri, Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya. Ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad sewa- menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan “opsi perpindahan hak milik” obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
Jenis Akuntansi Ijarah
ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa operasi (operating lease).
Ijarah muntahiyah bittamlik adalah ijarah dengan wa’d perpindahan kepemilikan aset yang di-ijarah-kan pada saat tertentu.
Perpindahan kepemilikan suatu aset yang diijarahkan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiyah bittamlik, dilakukan akad ijarah telah berakhir atau diakhiri dan aset ijarah telah diserahkan kepada penyewa dengan membuat akad terpisah secara:
hibah;
penjualan sebelum akhir masa akad;
penjualan pada akhir masa akad
penjualan secara bertahap.
Pemilik obyek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian. Jumlah, ukuran dan jenis obyek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
Landasan Syariah Akuntansi Ijarah
Al-Qur‟an
Dasar hukumnya akad ijarah antara lain terdapat dalam al-Qur’an: “Dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Baqarah: 233)
Hadis
Dari Abdullah bin „Umar berkata, sesungguhnya Nabi Rasulullah SAW bersabda, berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Rukun dan Syarat Akuntansi Ijarah
Rukun Ijarah
Musta’jir / penyewa
Mu’ajjir / pemilik
Ma’jur / barang atau obyek sewaan
Ajran atau Ujrah / Harga sewa atau manfaat sewa
Ijab Qabul
Syarat-syarat Ijarah adalah
Pihak yang terlibat harus saling ridha
Ma’jur (barang / obyek sewa) ada manfaatnya :
Manfaat tersebut dibenarkan agama / halal
Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur/ diperhitungkan
Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa
Ma’jur wajib dibeli Musta’jir
Akuntansi Akad Ijarah
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Ijarah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 09/DSN- MUI/IV/2000 tanggal 13 April 2000 (Fatwa, 2006) sbb:
Pertama : Rukun dan syarat ijarah
Pernyataan ijab dan qabul
Pihak-pihak yang berakad (berkontrak); terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik asset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari pengguna asset nasabah).
Objek kontrak; pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset
Manfaat dari penggunaan asset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan asset itu
secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik asset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah
Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa
Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan
Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah
Manfaat arus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa
Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik
Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah
Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak
Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diiwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa
Menyediakan aset yang disewakan
Menanggung biaya pemeliharaan aset
Menjaminan bila terdapat cacat pada aset yang disewakan
Kewajiban nasabah sebagai penyewa
Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak
Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil)
Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Standar Akuntansi Ijarah
Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2009)
Harahap, Rahmat. Akuntansi Syariah, (Medan, 2020)
Dewan standar akuntansi keuangan. 2008. Exposure Draft PSAK No. 107-109, Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia