Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 November 2023

AKUNTANSI SYARIAH TRANSAKSI IJARAH

 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH


  1. Pengertian Akuntansi Ijarah

Secara etimologi, al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al- 'iwadhu  (ganti). Dalam pengertian terminologi,  yang dimaksud dengan ijarah  adalah akad  pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa  diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership atau milkiyyah) atas barang itu  sendiri.  Dalam  konteks  perbankan  syariah,  ijarah  adalah  lease  contract  di  mana  suatu  bank  atau  lembaga  keuangan  menyewakan  peralatan  (equipment)  kepada  salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara  pasti sebelumnya (fixed charge).

Menurut  Sofyan  Safri,  Ijarah  adalah  akad  sewa-menyewa  antara  pemilik  ma’jur (obyek  sewa)  dan  musta’jir (penyewa)  untuk  mendapatkan  imbalan  atas  obyek  sewa  yang  disewakannya.  Ijarah  muntahiyah  bittamlik  adalah  akad  sewa-  menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas  obyek sewa yang disewakannya dengan “opsi perpindahan hak milik” obyek sewa  pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

  1. Jenis Akuntansi Ijarah

  1. ijarah  adalah  akad  pemindahan  hak  guna  (manfaat)  atas  suatu  aset  dalam  waktu  tertentu  dengan  pembayaran  sewa  (ujrah)  tanpa  diikuti  dengan  pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa  operasi (operating lease).

  2. Ijarah  muntahiyah  bittamlik  adalah  ijarah  dengan  wa’d  perpindahan kepemilikan aset yang di-ijarah-kan pada saat tertentu.  

Perpindahan  kepemilikan  suatu  aset  yang  diijarahkan  dari  pemilik  kepada penyewa, dalam ijarah muntahiyah bittamlik, dilakukan akad ijarah  telah berakhir atau diakhiri dan aset ijarah telah diserahkan kepada penyewa  dengan membuat akad terpisah secara:  

  1.  hibah; 

  2. penjualan sebelum akhir masa akad;  

  3. penjualan pada akhir masa akad  

  4. penjualan secara bertahap.     

Pemilik  obyek  sewa  dapat  meminta  penyewa  menyerahkan  jaminan  atas  ijarah  untuk  menghindari  risiko  kerugian.  Jumlah,  ukuran  dan  jenis  obyek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.

  1. Landasan Syariah Akuntansi Ijarah

  1. Al-Qur‟an   

Dasar hukumnya akad ijarah antara lain terdapat dalam al-Qur’an:  “Dan,  jika  kamu  ingin  anakmu  disusukan  oleh  orang  lain,  tidak  dosa  bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.  Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat  apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Baqarah: 233)

  1. Hadis

Dari Abdullah bin „Umar berkata, sesungguhnya Nabi Rasulullah  SAW  bersabda,  berikan  kepada  seorang  pekerja  upahnya  sebelum  keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

  1. Rukun dan Syarat Akuntansi Ijarah

  1. Rukun Ijarah 

  1. Musta’jir / penyewa  

  2. Mu’ajjir / pemilik 

  3. Ma’jur / barang atau obyek sewaan  

  4. Ajran atau Ujrah / Harga sewa atau manfaat sewa  

  5. Ijab Qabul    

  1. Syarat-syarat Ijarah adalah  

  1. Pihak yang terlibat harus saling ridha  

  2. Ma’jur (barang / obyek sewa) ada manfaatnya : 

  1. Manfaat tersebut dibenarkan agama / halal  

  2. Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur/ diperhitungkan  

  3. Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa  

  4. Ma’jur wajib dibeli Musta’jir

  1. Akuntansi Akad Ijarah

Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Ijarah sebagaimana  tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 09/DSN- MUI/IV/2000 tanggal 13 April 2000 (Fatwa, 2006) sbb:  

Pertama : Rukun dan syarat ijarah  

  1. Pernyataan ijab dan qabul  

  2. Pihak-pihak  yang  berakad  (berkontrak);  terdiri  atas  pemberi  sewa  (lessor, pemilik asset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang  mengambil manfaat dari pengguna asset nasabah).  

  3. Objek kontrak; pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset  

  4. Manfaat dari penggunaan asset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang  harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari  sewa dan bukan asset itu 

  5. secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent,  dengan cara penawaran dari pemilik asset (LKS) dan penerimaan yang  dinyatakan oleh penyewa (nasabah).    

Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah  

  1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa  

  2. Manfaat  barang  harus  bisa  dinilai  dan  dapat  dilaksanakan  dalam  kontrak  

  3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan

  4. Kesanggupan  memenuhi  manfaat  harus  nyata  dan  sesuai  dengan  syariah  

  5. Manfaat arus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk  menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan  sengketa  

  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk  jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau  identifikasi fisik  

  7. Sewa adalah sesuatu  yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada  LKS  sebagai  pembayaran  manfaat.  Sesuatu  yang  dapat  dijadikan  harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah  

  8. Pembayaran  sewa  boleh  berbentuk  jasa  (manfaat  lain)  dari  jenis  yang sama dengan obyek kontrak  

  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diiwujudkan  dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah  

  1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa 

  1. Menyediakan aset yang disewakan  

  2. Menanggung biaya pemeliharaan aset  

  3. Menjaminan bila terdapat cacat pada aset yang disewakan  

  1. Kewajiban nasabah sebagai penyewa  

  1. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga  keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai  kontrak  

  2. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan  (tidak materiil)  

  3. Jika  aset  yang  disewa  rusak,  bukan  karena  pelanggaran  dari  penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak  penyewa  dalam  menjaganya,  ia  tidak  bertanggung  jawab  atas  kerusakan tersebut.


  1. Standar Akuntansi Ijarah


Akuntansi Pemilik (Mu’jir)

Akuntansi Penyewa (Musta’jir)

Biaya Perolehan

Objek ijarah diakui pada saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.


Penyusutan dan Amortisasi





Objek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).


Pendapatan dan Beban

Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.

Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima

Pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.



DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2009)

Harahap, Rahmat. Akuntansi Syariah, (Medan, 2020)

Dewan standar akuntansi keuangan. 2008. Exposure Draft PSAK No. 107-109, Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia



Senin, 06 November 2023

LAPORAN KEUANGAN ENTITAS SYARIAH

 LAPORAN KEUANGAN ENTITAS SYARIAH

  1. Laporan Keuangan Entitas Syariah

Laporan keuangan merupakan suatu informasi yang menggambarkan posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah selama periode tertentu, yang berguna untuk seluruh stake holder dalam pengambilan keputusan entitas. DIisamping itu laporan Keuangan itu sendiri bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha;  

  2. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap kepatuhan prinsip syariah, serta informasi aset,  kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bila ada, dan bagaimana perolehan dan penggunaannya;  

  3. Informasi  untuk  membantu  mengevaluasi  pemenuhan  tanggung  jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.; 

  4. Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam  modal  dan  pemilik  dana  syirkah  temporer;  dan  informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf

Laporan keuangan entitas syariah meliputi: Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan penghasilan komprehensif lain, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan sumber dan penggunaan zakat, Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, Catatan atas laporan keuangan

  1. Karakteristik kualitatif laporan keuangan

Karakteristik kualitatif dalam laporan keuangann membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif  pokok yaitu:

  1. Dapat dipahami

Informasi  yang  terdapat  dalam  laporan  keuangan mudah dipahami oleh pengguna.  Pengguna yang di maksud ini diasumsikan  memiliki  pengetahuan  yang  memadai mengenai laporan keuangan itu sendiri. Dengan demikian, informasi yang terdapat dalam laporan keuangan bukan dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dipahami oleh pengguna tertentu.


  1. Relevan

Laporan keuangan dapat dikatakan relevan jika informasi yang disajikan dalam laporan tersebut dapat memenuhi kebutuhan pemakai dalam pengambilan keputusan pengguna artinya  Informasi dapat  mempengaruhi  keputusan  ekonomi  pengguna  dengan membantu  mereka  untuk mengevaluasi  kejadian  masa  lalu,  masa  kini  atau  masa  depan serta dapat menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu. 

Peran informasi dalam peramalan (predictive) dan penegasan (confirmatory)  berkaitan  satu  sama  lain. Informasi posisi keuangan dan kinerja di masa lalu seringkali digunakan sebagai  dasar  untuk  memprediksi  posisi  keuangan  dan  kinerja masa  depan  dan  hal-hal  lain  yang  langsung  menarik  perhatian  pemakai, seperti pembayaran dividen dan upah, pergerakan harga sekuritas dan kemampuan  entitas  syariah  untuk  memenuhi  komitmennya  ketika  jatuh tempo.  Untuk  memiliki  nilai  prediktif,  informasi  tidak  perlu  harus  dalam keadaan peramalan eksplisit. Namun demikian, kemampuan laporan keuangan untuk membuat prediksi dapat ditingkatkan dengan menampilkan informasi tentang transaksi dan peristiwa masa lalu. Misalnya, nilai prediktif laporan  laba  rugi  dapat  ditingkatkan  kalau  pos-pos  penghasilan  atau  beban yang tidak biasa, abnormal dan jarang diungkapkan secara terpisah.

  1. Keandalan

Agar  bermanfaat,  informasi  juga  harus  andal  (reliable).  Laporan keuanagan dapat dikatakan andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus dan jujur (faithfull representation) dari yang seharusnya disajikan. Informasi yang andal itu jika hakikat atau penyajian penggunaan informasi tersebut secara potensial tidak menyesatkan.  Misalnya,  jika  keabsahan  dan  jumlah  tuntutan  atas  kerugian dalam  suatu  tindakan  hukum  masih  dipersengketakan,  mungkin  tidak  tepat bagi entitas syariah untuk mengakui jumlah seluruh tuntutan tersebut dalam neraca, meskipun mungkin tepat untuk mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntutan tersebut.

  1. Dapat dibandingkan

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas syariah lain pada umumnya. Hal tersebut berguna untuk membandingkan laporan keuangan antar periode maupun antar entitas dengan tujuan untuk mengidentifikasi kinerja entitas itu sendiri  sebagai bahan evaluasi untuk periode selanjutnya, serta untuk mengidentifikasi kecendrungan posisi keuangan dan perubahan posisi keuangan secara relatif.

  1. Unsur-Unsur Laporan Keuangan

Sesuai karekteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi: 

  1. Komponen  laporan  keuangan  yang  mencerminkan  kegiatan  komersil  : Laporan posisi keuangan (neraca), Laporan laba rugi, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas;  

  1. Posisi Keuangan:

  1. Aset ,sumber daya yang dikuasasi entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa  masa  lalu  dan  manfaat  ekonomi  masa  depan  diharapkan  dapat  diperoleh. 

  2. Kewajiban  adalah  hutang  entitas  masa  kini  yang  timbul  dari  peristiwa  masa  lalu.  Penyelesaiannya  menyebabkan  arus  keluar  dari  sumber  daya  entitas syariah.   

  3. Dana  Syirkah  temporer  adalah  dana  yang  diterima  sebagai  investasi  dengan jangka waktu tertentu dimana entitas memiiki hak untuk mengelola  dan menginvestasikannya dengan bagi hasil sesuai kesepakatan.  

  4. Ekuitas  adalah  hak  residual  atas  aset  entitas  syariah  setelah  dikurangi  semua kewajiban dan dana syirkah temporer.  

  1. Laba Rugi

Dalam laporan laba rugi, Penghasilan  bersih  (laba)  seringkali  digunakan  sebagai  ukuran  kinerja  atau  sebagai  dasar  bagi  ukuran  yang  lain  seperti  imbalan  investasi  (return  on  investment)  atau  penghasilan  persaham  (earning  per  share).  Unsur  yang  langsung  berkaitan  dengan  pengukuran  penghasilan  bersih (laba) adalah penghasilan dan beban.

  1. Penghasilan, meliputi pendapatan  (revenue)  maupun  keuntungan (gains). Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas syariah seperti  penjualan, penghasilan jasa (fees), bagi hasil, dividen, royalti dan sewa

  2. Beban, mencakup kerugian maupun yang timbul dalam  pelaksanaan aktivitas entitas syariah misalnya, beban  pokok penjualan, gaji dan penyusutan. Beban tersebut biasanya berbentuk  arus keluar atau berkurangnya aset seperti kas (dan setara kas), persediaan  dan aset tetap.

  3. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer, bagian   bagi  hasil  pemilik  dana  atas  keuntungan  dan  kerugian  hasil  investasi  bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak  ketiga  atas  bagi  hasil  tidak  bisa  dikelompokkan  sebagai  beban  (ketika  untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi  hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas  investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.

  1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial: Laporan  sumber  dan  penggunaan  dana  zakat;  dan  Laporan  sumber  dan penggunaan dana kebijakan.  

  2. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

  1. Pengukuran Unsur Laporan Keuangan   

Pengukuran  merupakan  proses  penetapan  jumlah  uang  untuk  mengakui  dan  memasukkan  setiap  unsur  laporan  keuangan  dalam  neraca  dan  laporan  laba  rugi.  Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran itu. Sejumlah dasar pengukuran  yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam laporan  keuangan. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:   

  1. Biaya historis   Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau  sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk  memperoleh  aset  tersebut  pada  saat  perolehan.  Kewajiban  dicatat  sebesar  jumlah  yang  diterima  sebagai  penukar  dari  kewajiban  (obligation),  atau  dalam  keadaan  tertentu  (misalnya,  pajak  penghasilan),  dalam  jumlah  kas  (atau setara kas) yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi  kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal.   

  2. Biaya kini (current cost)  Aset  ini  dinilai    dalam  jumlah  kas  (atau  setara  kas)  yang  seharusnya  dibayar jika aset  yang sama atau setara aset diperoleh sekarang. Kewajiban  dinyatakan  dalam  jumlah  kas  (atau  setara  kas)  yang  tidak  didiskontokan  (undiscounted) yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan  kewajiban (obligation) sekarang. 

  3. Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value)  Aset  dinyatakan  dalam  jumlah    kas  (atau  setara  kas)  yang  dapat  diperoleh  sekarang  dengan  menjual  aset  dalam  pelepasan  normal  (ordely  disposal). Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian; yaitu jumlah kas  (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan  untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha secara normal.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2009)

Harahap, Rahmat, Akuntansi Syariah, (Medan, 2020)

Ikatan Akuntansi Indonesia. (2007). Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDDPLKS). Graha Akuntan, Jakarta


Senin, 26 Juni 2023

APBD dan Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah

 Siklus Pengelolaan Keuangan APBD

  1. Klasifikasi anggaran APBD

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah.tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

  1. Anggaran Pendapatan Daerah, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah, yang diklasifikasikan berdasarkan ekonomi (menurut jenis pendapatan), misalnya, klasifikasi pendapatan pada APBD kota/Kab: 

  1. PAD (Pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah,dst), 

  2. pendapatan transfer dari pemerintah pusat (bagi hasil pajak dan SDA, DAU, DAK, dst),

  3.  pendapatan bagi hasil dari pemerintah provinsi (bagi hasil PKB),

  4.  lain-lain pendapatan yang sah (pendapatan hibah, dana darurat, dst).

  1. Belanja Daerah, meliputi semua semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenang provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja diklasifikasikan menurut:

  1. Klasifikasi ekonomi, yaitu pengelompokan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas (belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga,belanja modal, dll)

  2. Klasifikasi organisasi, yaitu pengelompokan biaya berdasarkan unit organisasi pengurus anggaran. (Contoh untuk pemda: belanja secretariat DPRD; belanja secretariat pemda; belanja dinas; belanja lembaga teknis)

  3. Klasifikasi fungsi, yaitu pengelompokan belanja berdasarkan fungsi-fungsi utama pemerintah pusat/daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Contoh untuk pemda; pelayanan umum; pertahanan; ketertiban keamanan; ekonomi; perlindungan lingkungan hidup; perumahan dan pemukiman; kesehatan; pariwisata dan budaya; agama; pendidikan; perlindungan social). 


  1. Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan ditetapkannya APBD, pelaksanaan dan penatausahaan atas APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Image result for siklus pengelolaan keuangan daerah

Perencanaan dan penanggaran dimulai dari RPJMD yaitu menyusun dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun dengan menjabarkan visi,misi dan program kepala daerah yang berpedoman pada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional dan SPM yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana jangka waktu penetapan ini paling lambat 3 bulan setelah kepala daerah dilantik.Selanjutnya RKPD yaitu membuat dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah yang isinya memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah dan rencana kerja yang terukur dan pendaannya. 

Kebijakan Umum APBD memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun yang isinya kebijakan umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya, strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target. PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimum anggran yang dierikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD; prioritas disusun berdasarkan urutan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksankan dan program/kegiatan yang terkait; prioritas disusun berdasarkan rencanapendapatan, belanja dan pembiayaan; prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan; plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga ,subsidi, hibah, bantuan social, belanja bagi hasil, banyuan keuangan dan belanja tidak terduga). 

Pedoman penyusunan RKA-SKPD/RKA PPKD SE memuat hal-hal; a)prioritas pembangunan daerah dan program kegiatan yang terkait; b) alokassi plafon anggaran sementara untuk setiap program kegiatan SKPD; c) batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; d) dokumen sebagai lampiran surat dengan meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga. RKA SKPD ini berdasrkan pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disusun oleh kepala SKPD yang memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengtan rincian objek pendapatan dan belanja, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya dengan penyusunan pendekatan ( kerangka pengeluaran jangka menengah daerah; penganggaran terpadu; penganggaran berdasarkan prestasi kerja).

Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah APBD dimulai dari kepala SKPD menyampaikan RKA-SKPD kepada PPKD untuk ditelaah dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk menelaah kesesuaia dengan (kebijakan umum APBD, priortitas dan plafon anggaran sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indicator kinerja, analisis standar kinerja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal.

Pelaksanaan dan penatausahaan APBD yaitu terdiri dari pendapatan daerah yang berisikan PAD (Pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah,dst), pendapatan transfer dari pemerintah pusat (bagi hasil pajak dan SDA, DAU, DAK, dst),pendapatan bagi hasil dari pemerintah provinsi (bagi hasil PKB), lain-lain pendapatan yang sah (pendapatan hibah, dana darurat, dst). Belanja daerah yang didalamnya melakukan kegiatan berdasarkan klasifikasi belanja menurut organisasi, klasifikasi belanja menurut fungsi, menurut program dan kegiatan serta menurut jenis belanja. Pembiayaan daerah yang pelaksanaan nya terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD dimulai dari kepala daerah kepada DPRD yang menyampaikan raperda tentang APBD serta memberikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung. Dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama yang menitikberatkan pada kesesuaian antara KUA serta PPAS dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam raperda tentang APBD.

Penetapan perda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran RAPBD dimana kepala daerah menetapkan raperda APBD dan raperkepda tentang penjabaran RAPBD (yang telah dievaluasi) menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran RAPBD disampaikan kepada provinsi dan kabupaten.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berisi (laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan) bentuk dan isi LPJ pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan(pp no24/2005) dilampiri laporan keuangan perusahaan daerah.Setelah proses pertanggungjawaban makan akan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

  1. Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan,system ini digunakan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap penyalahgunaan kekuasaan diantara penyelenggara Negara dimana pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaran keuangan terebut kepada DPR/DPRD.

Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam system pemerintahan republic Indonesia yaitu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberikan arahan kepada pemerintah yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pajak mengakibatkan dilakukannya system bagi hasil, akokasi dana umum, hibah atau subsidi antar pemerintah.

Pengaruh proses politik, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Sehubung dengan hal tersebut, pemerintah berupaya mewujudkan keseimbangan fiscal dengan mempertahankan kemampuan keuangan Negara yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Prosses politik disini untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.

Hubungan antara pembayaran pajak dan pelayanan pemerintah, yaitu karena pada dasarnya sebagian besar pendapatan pemerintah bersumber dari pajak karena pajak itu sendiri bersifat memaksa sehingga pajak ini dapat berguna untuk pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah mengandung sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan.

Anggaran sebagai pernyataan kebijakan public, target fiscal dan sebagai alat pengendalian, yaitu anggaran mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk suatu periode tertentu yang biasaanya mencangkup periode tahunan. Karena anggaran sendiri memiliki fungsi pengaruh penting di  lingkungan pemerintah dalam akuntansi dan pelaporan keuangan.

Investasi dalam asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan, pemerintah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah. Sebagian besar asset tersebut mempunyai masa manfaat yang lama  sehingga program pemeliharaan dan rehabilitas yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikina, sebagian asset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi pemerintah tapi menimbulkan komitmen pemerintah untuk memeliharanya di masa mendatang.

Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian, entitas akuntansi mampu menunjukan keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengembangan pelaporan keuangan pemerintah.