Senin, 26 Juni 2023

APBD dan Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah

 Siklus Pengelolaan Keuangan APBD

  1. Klasifikasi anggaran APBD

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah.tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

  1. Anggaran Pendapatan Daerah, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah, yang diklasifikasikan berdasarkan ekonomi (menurut jenis pendapatan), misalnya, klasifikasi pendapatan pada APBD kota/Kab: 

  1. PAD (Pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah,dst), 

  2. pendapatan transfer dari pemerintah pusat (bagi hasil pajak dan SDA, DAU, DAK, dst),

  3.  pendapatan bagi hasil dari pemerintah provinsi (bagi hasil PKB),

  4.  lain-lain pendapatan yang sah (pendapatan hibah, dana darurat, dst).

  1. Belanja Daerah, meliputi semua semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenang provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja diklasifikasikan menurut:

  1. Klasifikasi ekonomi, yaitu pengelompokan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas (belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga,belanja modal, dll)

  2. Klasifikasi organisasi, yaitu pengelompokan biaya berdasarkan unit organisasi pengurus anggaran. (Contoh untuk pemda: belanja secretariat DPRD; belanja secretariat pemda; belanja dinas; belanja lembaga teknis)

  3. Klasifikasi fungsi, yaitu pengelompokan belanja berdasarkan fungsi-fungsi utama pemerintah pusat/daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Contoh untuk pemda; pelayanan umum; pertahanan; ketertiban keamanan; ekonomi; perlindungan lingkungan hidup; perumahan dan pemukiman; kesehatan; pariwisata dan budaya; agama; pendidikan; perlindungan social). 


  1. Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan ditetapkannya APBD, pelaksanaan dan penatausahaan atas APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Image result for siklus pengelolaan keuangan daerah

Perencanaan dan penanggaran dimulai dari RPJMD yaitu menyusun dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun dengan menjabarkan visi,misi dan program kepala daerah yang berpedoman pada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional dan SPM yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana jangka waktu penetapan ini paling lambat 3 bulan setelah kepala daerah dilantik.Selanjutnya RKPD yaitu membuat dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah yang isinya memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah dan rencana kerja yang terukur dan pendaannya. 

Kebijakan Umum APBD memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun yang isinya kebijakan umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya, strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target. PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimum anggran yang dierikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD; prioritas disusun berdasarkan urutan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksankan dan program/kegiatan yang terkait; prioritas disusun berdasarkan rencanapendapatan, belanja dan pembiayaan; prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan; plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga ,subsidi, hibah, bantuan social, belanja bagi hasil, banyuan keuangan dan belanja tidak terduga). 

Pedoman penyusunan RKA-SKPD/RKA PPKD SE memuat hal-hal; a)prioritas pembangunan daerah dan program kegiatan yang terkait; b) alokassi plafon anggaran sementara untuk setiap program kegiatan SKPD; c) batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; d) dokumen sebagai lampiran surat dengan meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga. RKA SKPD ini berdasrkan pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disusun oleh kepala SKPD yang memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengtan rincian objek pendapatan dan belanja, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya dengan penyusunan pendekatan ( kerangka pengeluaran jangka menengah daerah; penganggaran terpadu; penganggaran berdasarkan prestasi kerja).

Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah APBD dimulai dari kepala SKPD menyampaikan RKA-SKPD kepada PPKD untuk ditelaah dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk menelaah kesesuaia dengan (kebijakan umum APBD, priortitas dan plafon anggaran sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indicator kinerja, analisis standar kinerja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal.

Pelaksanaan dan penatausahaan APBD yaitu terdiri dari pendapatan daerah yang berisikan PAD (Pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah,dst), pendapatan transfer dari pemerintah pusat (bagi hasil pajak dan SDA, DAU, DAK, dst),pendapatan bagi hasil dari pemerintah provinsi (bagi hasil PKB), lain-lain pendapatan yang sah (pendapatan hibah, dana darurat, dst). Belanja daerah yang didalamnya melakukan kegiatan berdasarkan klasifikasi belanja menurut organisasi, klasifikasi belanja menurut fungsi, menurut program dan kegiatan serta menurut jenis belanja. Pembiayaan daerah yang pelaksanaan nya terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD dimulai dari kepala daerah kepada DPRD yang menyampaikan raperda tentang APBD serta memberikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung. Dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama yang menitikberatkan pada kesesuaian antara KUA serta PPAS dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam raperda tentang APBD.

Penetapan perda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran RAPBD dimana kepala daerah menetapkan raperda APBD dan raperkepda tentang penjabaran RAPBD (yang telah dievaluasi) menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran RAPBD disampaikan kepada provinsi dan kabupaten.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berisi (laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan) bentuk dan isi LPJ pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan(pp no24/2005) dilampiri laporan keuangan perusahaan daerah.Setelah proses pertanggungjawaban makan akan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

  1. Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan,system ini digunakan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap penyalahgunaan kekuasaan diantara penyelenggara Negara dimana pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaran keuangan terebut kepada DPR/DPRD.

Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam system pemerintahan republic Indonesia yaitu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberikan arahan kepada pemerintah yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pajak mengakibatkan dilakukannya system bagi hasil, akokasi dana umum, hibah atau subsidi antar pemerintah.

Pengaruh proses politik, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Sehubung dengan hal tersebut, pemerintah berupaya mewujudkan keseimbangan fiscal dengan mempertahankan kemampuan keuangan Negara yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Prosses politik disini untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.

Hubungan antara pembayaran pajak dan pelayanan pemerintah, yaitu karena pada dasarnya sebagian besar pendapatan pemerintah bersumber dari pajak karena pajak itu sendiri bersifat memaksa sehingga pajak ini dapat berguna untuk pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah mengandung sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan.

Anggaran sebagai pernyataan kebijakan public, target fiscal dan sebagai alat pengendalian, yaitu anggaran mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk suatu periode tertentu yang biasaanya mencangkup periode tahunan. Karena anggaran sendiri memiliki fungsi pengaruh penting di  lingkungan pemerintah dalam akuntansi dan pelaporan keuangan.

Investasi dalam asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan, pemerintah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah. Sebagian besar asset tersebut mempunyai masa manfaat yang lama  sehingga program pemeliharaan dan rehabilitas yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikina, sebagian asset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi pemerintah tapi menimbulkan komitmen pemerintah untuk memeliharanya di masa mendatang.

Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian, entitas akuntansi mampu menunjukan keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengembangan pelaporan keuangan pemerintah.


Senin, 12 Juni 2023

Pengantar Ilmu Ekonomi Makro Soal Jawaban GDP GNP

 Soal Jawaban Mengenai GDP dan GNP 

1.      a. Jelaskan apa yang dimaksud  dengan gdp dan gnp

·         GNP adalah pendapatan yang diterima Negara dalam kurun waktu tertentu,, biasanya dalam periode satu tahun, berdasarkan pendapatan yang diterima warga negaranya. Jadi GNP merupakan nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu  Negara selama satu tahun, termasuk yang dihasilkan oleh warga Negara tersebut yang dihasilkan di luar negeri.

·         GDP merupakan pendapatan Negara berdasarkan batas wilayah atau teritorialnya. Jadi semua produksi ekonomi baik barang maupun jasa yang dilakukan dan terjadi dalam suatu Negara , baik itu oleh warga Negara asing, termasuk ke dalam perhitungan GDP.sedangkan pendapatan atau produksi yang dilakukan oleh warga Negara yang berada di luar negeri tidak termasuk dalah hitungan GDP.

b. jelskan apa arti ekonomi perbedaan antara gdp dan gnp tsb

·         Perbedaan antara GDP dan GNP  yaitu GDP menghitung total pendapatan Negara berdasarkan lingkup batas wilayah, sedangkan GNP menghitung total pendapatan Negara berdasarkan lingkup warganegara.

·         GDP ini sebagai indicator kesejahteraan suatu Negara, dimana angka gdp yang tinggi diartikan dengan tingginya angka produksi. Tingginya angka produksi dihubungkan kepada daya beli masyarakat yang juga tinggi. GDP juga merupakan indicator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu Negara dalam suatu periode, baik atas dasar harga berlaku maupun atas harga konstan

·         GNP merupakan ukuran agregat output ekonmi yang lebih focus kepada siapa yang memproduksi. GNP ini penting untuk mengukur kesejahteraan, standar hidup dan pendapatan suatu Negara. Jika banyak warga Negara yang bekerja atau perusahaan nasional yang beroperasi di luar negeri dan porsi outputnya signifikan, maka GNP ini sebagai indicator yang penting.

c. jelaskan pula apa arti ekonomi jika gdp>gnp dan gdp<gnp

·         GDP>GNP NFIA<0, artinya perekonomian Negara tersebut akan terjadinya net factor income to abroud/ pendapatan neto ke luar negeri. Artinya investasi Negara tersebut di luar negeri lebih kecil dari pada investasi asing didalam negeri.

·         GDP<GNP maka NFIA>0 artinya perekonomian Negara tersebut dapat dikatakan sudah maju. Negara tersebut mampu menanamkan investasinya di luar negeri lebih besar dibandingkan investasi asing didalam negeri.

2.      Jika diketahui besarnya GDP Negara x adalah $1500 milyar dan besarnya GNP adalah $1200

a.       Perbedaan tersebut menggambarkan bahwa pendapatan warga Negara yang bekerja di luar negeri lebih rendah sebesar $300 dibandingkan dengan pendapatan warga Negara asing yang bekerja didalam.

b.      Jika dilihat dari selisih GDP yang lebih besar dibandingkan dengan GNP maka dapat dikatakan Negara tersebut termasuk kedalam Negara berkembang karena bisa dilihat dari selisih tersebut dimana GDP ini lebih tinggi karena masih banyaknya sektor ekonomi Negara itu yang dikuasai oleh warga atau perusahaan luar negeri. Sementara warga atau perusahaan dari Negara tersebut memiliki sedikit kegiatan perekoomian di Negara lain hal ini yang menyebabkan Negara tersebut dikatakan Negara berkembang, karena belum mampu untuk menguasai perekonomian baik di Negara sendiri maupun di liar negeri.

3.      Diketahui GDP Nominal Negara Z tahun 2020 adalah $15000 miliar dan GDP Rill tahun 2020 adalah sebesar $10000 miliar. Jik diketahui tahun dasarnya adalah 2015.

a.       Perbedaan GDP Nominal dan GDP Rill

·         GDP Nominal adalah nilai produk dihitung berdasarkan harga yang berlaku pada tahun perhitungan. Atau lebih jelasnya GDP Nominal merupakan nilai total transaksi dari semua jenis barang yang diprosuksi pada suatu Negara dalam satu tahun dengan harga berlaku pada tahun tersebut.

·         GDP Rill adalah nilai produk dihitung berdasarkan harga yang terjadi pada tahun dasar atau lebih jelasnya GDP Rill merupakan nilai total transaksi dari semua jenis barang yang diproduksi pada suatu Negara dalm satu tahun dengan menggunakan harga tahun dasar.

 

b.      Arti ekonomi Perbedaan GDP Rill dan GDP Nominal

·     GDP Nominal dalam ekonomi dinyatakan dengan=  

GDP Nominal akan lebih tinggi daripada rill saat terjadi inflasi.

GDP Nominal dalam ekonomi yaitu untuk membandingkan ukuran ekonomi antar negara dengan menyesuaikan daya beli untuk memberikan gambaran lebih komparatif karena mengeliminasi efek variasi nilai tukar

·     GDP Rill dalam ekonomi dinyatakan dengan=

GDP Rill akan lebih tinggi daripada Nominal saat terjadi deflasi.

GDP Rill dalam ekonomi berperan untuk mengukur nilai output menggunakan harga konstan, alih-alih harga saat ini. GDP, GDP ini juga merupakan indicator yang lebih akurat untuk mengukur perttumbuhan ekonomi daripada GDP Nominal karena pertumbuhan GDP Rill mencerminkan perubahan kuantitas dan tingkat produksi dari waktu ke waktu.

c.       Besarnya GDP Deflator tahun 2020

=  x 100

= 150%

d.      Arti angka GDP Deflator sebesar 150% artinya terjadi kenaikan harga output secara umum sebesar 50% dalam periode 2015-2020

e.       Tingkat Inflasi 2015-2020

Diketahui GDP Deflator 2020 = 150% dan GDP Deflator 2015= 100%

Selama 2015-2020 inflasi sebesar 50% . secara rata-rata kenaikan inflasi artinya sebesar 10%pertahun. Sehingga hal ini termasuk dalam inflasi ringan karena masih 10% pertahun.

 

Minggu, 23 April 2023

Laporan Keuangan dan Indikator Laporan Keuangan UMKM

 

2.1.1.1  Definisi Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah produk akhir dari serangkaian kegiatan pencatatan dan pengikhtisaran data transaksi usaha yang dapat digunakan menjadi perangkat untuk mengkomunikasikan data keuangan meupun kegiatan perusahaan terhadap pihak yang berkepentingan (Hery, 2014). Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2015) laporan keuangan merupakan catatan tertulis yang menggambarkan kinerja usaha dan kinerja keuangan suatu usaha yang disajikan berupa posisi keuangan dan kinerja suatu entitas secara terstruktur. Menurut Faiz dan Nabella (2016) laporan keuangan merupakan kumpulan tentang informasi keuangan perusahaan yang digunakan oleh bagian yang berkepentingan untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan. Lebih lanjut menurut Febriana dkk. (2021) laporan keuangan ialah informasi tentang kondisi keuangan suatu entitas yang digunakan untuk menilai kinerja entitas pada suatu periode tertentu serta berguna untuk pengambilan keputusan oleh pihak internal maupun eksternal. Dari beberapa definisi laporan keuangan di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan merupakan hasil dari kegiatan pencatatan transaksi keuangan, atau kumpulan tentang informasi keuangan yang menggambarkan kinerja usaha dan kinerja keuangan perusahaan selama periode tertentu, yang digunakan sebagai alat dalam pengambilan keputusan oleh pihak yang berkepentingan.

2.1.1.2  Tujuan Laporan Keuangan

Tujuan laporan keuangan ialah untuk menyajikan posisi keuangan, hasil usaha dan perubahan lain dalam posisi keuangan secara wajar yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (Hery, 2014). Tujuan laporan keuangan ialah menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomi entitas dalam memenuhi kebutuhan informasi (Ikatan Akuntan Indonesia, 2018). Lebih lanjut Febrian dkk. (2021) menjelaskan tujuan laporan keuangan secara garis besar ialah sebagai berikut:

1.    mengetahui kondisi suatu entitas tanpa perlu turun langsung ke lapangan;

2.    memahami kondisi keuangan dan hasil usaha entitas;

3.    meramalkan keadaan keuangan perusahaan untuk masa yang akan datang;

4.    melihat probabilitas terjadinya risiko atau masalah pada entitas;

5.    menilai dan mengevaluasi kinerja entitas.

2.1.1.3  Jenis Laporan Keuangan

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2018) laporan keuangan minimum untuk UMKM terdiri dari:

1.    laporan posisi keuangan akhir periode, menyajikan informasi tentang asset, liabilitas dan ekuitas entitas pada akhir periode pelaporan;

2.    laporan laba rugi selama periode, menyajikan kinerja keuangan berupa pendapatan yang diperoleh serta biaya yang dikeluarkan entitas untuk suatu periode;

3.    catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian akun-akun tertentu yang relevan.

Lebih lanjut menurut Eliada dkk., (2020) proses akuntansi akan menghasilkan laporan keuangan  yang terdiri dari:

1.    laporan laba rugi, menyajikan perhitungan laba rugi selama periode tertentu, serta menggambarkan kinerja keuangan mengenai aktivitas pendapatan yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan;

2.    laporan posisi keuangan, menyajikan informasi mengenai asset yang dimiliki dan sumber pendanaan atas asset tersebut;

2.    laporan perubahan modal, menyajikan informasi keuangan mengenai perubahan modal selama satu periode;

3.    laporan arus kas, menyajikan informasi mengenai aktivitas keluar masuknya kas.

2.1.1.4  Pengguna Laporan Keuangan

Informasi akuntansi yang dihasilkan entitas sangat diperlukan bagi pengguna akuntansi untuk mengetahui kondisi entitas dan pengambilan keputusan (Faiz dan Nabella, 2016). Pengguna informasi akuntansi itu sendiri diantaranya:

1.    Pihak Eksternal

     Menurut Ganjar (2012) pengguna informasi akuntansi eksternal, antara lain:

a.    pemerintah, dalam pemberian program bantuan untuk pengembangan usaha, khususnya pada UMKM, serta berguna dalam pelaporan pembayaran pajak usaha;

b.    lembaga keuangan, diperlukan apabila entitas mengajukan kredit pada lembaga keuangan untuk dijadikan bahan analisis kelayakan usaha;

c.    masyarkat luas, bagi perusahaan yang telah go public atau telah terdaftar di bursa saham, hal tersebut untuk memberikan informasi terkait kredibilitas dan prospek perusahaan ke depan yang menjadi daya tarik bagi calon investor.

2.    Pihak Internal

Menurut Hery (2014) pengguna informasi akuntansi internal antara lain:

a.    direktur dan manajer keuangan, untuk menentukan kemampuan perusahaan dalam melunasi utangnya kepada kreditor agar tepat waktu;

b.    direktur operasional dan manajer pemasaran, untuk mengetahui kegiatan pemasaran dan efektif tidaknya saluran distribusi yang dilakukan perusahaan;

c.    manajer dan supervisor produksi, untuk menentukan besarnya harga pokok produk sebagai dasar dalam menentukan harga jual produk.

2.1.4.5 Kualitas Laporan Keuangan

Laporan keuangan dapat dikatakan berkualitas apabila informasi yang disajikan memenuhi karakteristik laporan keuangan (Hery, 2014). Berdasarkan SAK EMKM oleh Ikatan Akuntan Indonesia (2018) karakteristik laporan keuangan untuk UMKM ialah:

1.    relevan, laporan keuangan dapat digunakan oleh pengguna untuk proses pengambilan keputusan;

2.    representasi tepat, laporan keuangan disajikan secara tepat, jujur atau secara apa yang seharusnya disajikan, netral serta bebas dari kesalahan material dan bias;

3.    keterbandingan, laporan keuangan harus dapat dibandingkan tiap periodenya untuk mengidentifikasi posisi dan kinerja keuangan. Laporan keuangan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi dan kinerja keuangan;

4.    keterpahaman, laporan keuangan memiliki sifat kemudahan untuk dipahami oleh pengguna. Pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai serta memiliki kemauan untuk mempelajari informasi tersebut dengan ketekunan yang wajar.

Minggu, 09 April 2023

UMKM di Indonesia

 

2.1.1        Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

2.1.1.1  Definisi UMKM

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bab 1 Pasal 1: Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Sedangkan menurut Kurnia dan Arni (2020) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ialah suatu bentuk usaha produktif dengan karakteristik yang berbeda-beda, yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang kebanyakan aktivitasnya bergerak dalam bidang perdagangan. Dindin (2021) mendefinisikan UMKM sebagai unit usaha produktif yang berdiri sendiri yang dijalankan orang perorangan ataupun badan usaha pada berbagai sektor ekonomi, meliputi sektor perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan jasa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UMKM merupakan usaha produktif yang bergerak diberbagai sektor, yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha dengan karakteristik yang berbeda-beda.

2.1.1.2  Kriteria UMKM

Adapun kriteria dari UMKM yang ada di Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai berikut:

1.    Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.    Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3.    Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Tabel 2.1

Perbandingan Omzet dan Aset UMKM

Ukuran Usaha

Kriteria

Omzet/Tahun

Aset

Usaha Mikro

Maksimal Rp. 300 Juta

Maksimal Rp. 50 Juta

Usaha Kecil

>Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 Miliar

> Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta

Usaha Menengah

>Rp. 2,5 Miliar – Rp. 50 Miliar

>Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliar

Sumber: UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (diolah penulis, 2021)

Lebih lanjut menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Dindin (2020) bahwa Usaha Mikro merupakan usaha dengan total pegawai tetap hingga 4 orang; Usaha Kecil merupakan usaha dengan total pegawai 5-19 orang; Usaha Menengah merupakan usaha dengan total pegawai 20-99 orang.