Senin, 26 Juni 2023

APBD dan Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah

 Siklus Pengelolaan Keuangan APBD

  1. Klasifikasi anggaran APBD

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah.tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

  1. Anggaran Pendapatan Daerah, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah, yang diklasifikasikan berdasarkan ekonomi (menurut jenis pendapatan), misalnya, klasifikasi pendapatan pada APBD kota/Kab: 

  1. PAD (Pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah,dst), 

  2. pendapatan transfer dari pemerintah pusat (bagi hasil pajak dan SDA, DAU, DAK, dst),

  3.  pendapatan bagi hasil dari pemerintah provinsi (bagi hasil PKB),

  4.  lain-lain pendapatan yang sah (pendapatan hibah, dana darurat, dst).

  1. Belanja Daerah, meliputi semua semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenang provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja diklasifikasikan menurut:

  1. Klasifikasi ekonomi, yaitu pengelompokan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas (belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga,belanja modal, dll)

  2. Klasifikasi organisasi, yaitu pengelompokan biaya berdasarkan unit organisasi pengurus anggaran. (Contoh untuk pemda: belanja secretariat DPRD; belanja secretariat pemda; belanja dinas; belanja lembaga teknis)

  3. Klasifikasi fungsi, yaitu pengelompokan belanja berdasarkan fungsi-fungsi utama pemerintah pusat/daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Contoh untuk pemda; pelayanan umum; pertahanan; ketertiban keamanan; ekonomi; perlindungan lingkungan hidup; perumahan dan pemukiman; kesehatan; pariwisata dan budaya; agama; pendidikan; perlindungan social). 


  1. Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan ditetapkannya APBD, pelaksanaan dan penatausahaan atas APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Image result for siklus pengelolaan keuangan daerah

Perencanaan dan penanggaran dimulai dari RPJMD yaitu menyusun dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun dengan menjabarkan visi,misi dan program kepala daerah yang berpedoman pada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional dan SPM yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana jangka waktu penetapan ini paling lambat 3 bulan setelah kepala daerah dilantik.Selanjutnya RKPD yaitu membuat dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah yang isinya memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah dan rencana kerja yang terukur dan pendaannya. 

Kebijakan Umum APBD memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun yang isinya kebijakan umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya, strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target. PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimum anggran yang dierikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD; prioritas disusun berdasarkan urutan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksankan dan program/kegiatan yang terkait; prioritas disusun berdasarkan rencanapendapatan, belanja dan pembiayaan; prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan; plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga ,subsidi, hibah, bantuan social, belanja bagi hasil, banyuan keuangan dan belanja tidak terduga). 

Pedoman penyusunan RKA-SKPD/RKA PPKD SE memuat hal-hal; a)prioritas pembangunan daerah dan program kegiatan yang terkait; b) alokassi plafon anggaran sementara untuk setiap program kegiatan SKPD; c) batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; d) dokumen sebagai lampiran surat dengan meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga. RKA SKPD ini berdasrkan pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disusun oleh kepala SKPD yang memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengtan rincian objek pendapatan dan belanja, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya dengan penyusunan pendekatan ( kerangka pengeluaran jangka menengah daerah; penganggaran terpadu; penganggaran berdasarkan prestasi kerja).

Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah APBD dimulai dari kepala SKPD menyampaikan RKA-SKPD kepada PPKD untuk ditelaah dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk menelaah kesesuaia dengan (kebijakan umum APBD, priortitas dan plafon anggaran sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indicator kinerja, analisis standar kinerja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal.

Pelaksanaan dan penatausahaan APBD yaitu terdiri dari pendapatan daerah yang berisikan PAD (Pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah,dst), pendapatan transfer dari pemerintah pusat (bagi hasil pajak dan SDA, DAU, DAK, dst),pendapatan bagi hasil dari pemerintah provinsi (bagi hasil PKB), lain-lain pendapatan yang sah (pendapatan hibah, dana darurat, dst). Belanja daerah yang didalamnya melakukan kegiatan berdasarkan klasifikasi belanja menurut organisasi, klasifikasi belanja menurut fungsi, menurut program dan kegiatan serta menurut jenis belanja. Pembiayaan daerah yang pelaksanaan nya terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD dimulai dari kepala daerah kepada DPRD yang menyampaikan raperda tentang APBD serta memberikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung. Dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama yang menitikberatkan pada kesesuaian antara KUA serta PPAS dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam raperda tentang APBD.

Penetapan perda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran RAPBD dimana kepala daerah menetapkan raperda APBD dan raperkepda tentang penjabaran RAPBD (yang telah dievaluasi) menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran RAPBD disampaikan kepada provinsi dan kabupaten.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berisi (laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan) bentuk dan isi LPJ pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan(pp no24/2005) dilampiri laporan keuangan perusahaan daerah.Setelah proses pertanggungjawaban makan akan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

  1. Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan,system ini digunakan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap penyalahgunaan kekuasaan diantara penyelenggara Negara dimana pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaran keuangan terebut kepada DPR/DPRD.

Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam system pemerintahan republic Indonesia yaitu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberikan arahan kepada pemerintah yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pajak mengakibatkan dilakukannya system bagi hasil, akokasi dana umum, hibah atau subsidi antar pemerintah.

Pengaruh proses politik, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Sehubung dengan hal tersebut, pemerintah berupaya mewujudkan keseimbangan fiscal dengan mempertahankan kemampuan keuangan Negara yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Prosses politik disini untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.

Hubungan antara pembayaran pajak dan pelayanan pemerintah, yaitu karena pada dasarnya sebagian besar pendapatan pemerintah bersumber dari pajak karena pajak itu sendiri bersifat memaksa sehingga pajak ini dapat berguna untuk pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah mengandung sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan.

Anggaran sebagai pernyataan kebijakan public, target fiscal dan sebagai alat pengendalian, yaitu anggaran mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk suatu periode tertentu yang biasaanya mencangkup periode tahunan. Karena anggaran sendiri memiliki fungsi pengaruh penting di  lingkungan pemerintah dalam akuntansi dan pelaporan keuangan.

Investasi dalam asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan, pemerintah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah. Sebagian besar asset tersebut mempunyai masa manfaat yang lama  sehingga program pemeliharaan dan rehabilitas yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikina, sebagian asset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi pemerintah tapi menimbulkan komitmen pemerintah untuk memeliharanya di masa mendatang.

Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian, entitas akuntansi mampu menunjukan keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengembangan pelaporan keuangan pemerintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar