Senin, 23 Oktober 2023

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI SYARIAH

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI SYARIAH

Pengertian Akuntansi

Akuntansi dapat didefinisikan sebagai seni dalam mencatat, mengklasifikasi dan menginterprestasikan dengan metode tertentu dalam ukuran moneter, transaksi, dan peristiwa-peristiwa yang bersifat keuangan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya (American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dalam Harahap, 2003). Lebih lanjut, akuntansi juga disebut sebagai suatu sistem informasi guna mengukur aktivitas bisnis, memproses data menjadi laporan, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan (Horngren, 2007). Tujuan utama dari akuntansi adalah untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi) (Littleton dalam Muhammad, 2002). Menurut Hariyani (2016), konsep ini merupakan inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran yang dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari akuntansi. Kegunaan akuntansi itu sendiri diantaranya,

  1. Untuk mengetahui informasi yang berguna bagi manajemen.

  2. Untuk menghitung laba atau rugi yang dicapai oleh perusahaan.

  3. Untuk membantu menetapkan hak masing-masing pihak yang berkepentingan dalam perusahaan, baik pihak intern maupun ekstern.

  4. Untuk mengendalikan atau mengawasi aktivitas-aktivitas yang dimiliki perusahaan.

  5. Untuk menunjukkan hal-hal yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam mencapai target yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

 Klasifikasi Akuntansi

Akuntansi terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan prinsip yang dianutnya, yaitu Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah. Akuntansi Konvensional merupakan ilmu akuntansi sebagaimana umumnya tanpa harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sedangkan Akuntansi Syariah merupakan ilmu akuntansi yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang beberapa diantaranya seperti asas transaksi syariah dan karakteristik transaksi syariah. Adapun asas transaksi syariah dan karakteristik transaksi syariah sebagai berikut.

Asas Transaksi Syariah dan Karakteristik Transaksi Syariah

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), transaksi syariah merujuk pada prinsip:

  1. Prinsip Persaudaraan (ukhuwah), artinya dalam menjalankan transaksi harus dilandaskan nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat dan bukan mencai keuntungan dengan merugikan orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah didasari dari prinsip saling mengenal, saling menolong, saling menjamin, saling bersinergi dan beraliansi.

  2. Prinsip Keadilan (‘adalah), artinya dalam menjalankan transaksi harus menempatkan sesuai tempatnya, memberikan sesuai haknya dan memperlakukan sesuai posisinya.

  3. Prinsip Kemaslahatan (mashlahah), artinya dalam bertransaksi harus memenuhi unsur kepatuhan syariah (halal) dan baik (thayib).

  4. Prinsip Keseimbangan (tawazun), artinya transaksi tidak hanya menjurus untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan untuk kepentingan pemilik, namun semua pihak merasakan kemanfaatannya.

  5. Prinsip Universalisme (syumuliyah), artinya dalam menjalankan transaksi dapat dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan tanpa memandang suku, agama maupun ras

Adapun karakteristik transaksi syariah menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007) sebagai berikut.

  1. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha

  2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)

  3. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas

  4. Tidak mengandung unsur riba, kezaliman, maysir, gharar, haram

  5. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang

  6. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain

  7. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar)

  8. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

Akuntansi Syariah juga memiliki standar dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) yang berbeda dengan Akuntansi Konvensional.

Standar Akuntansi Syariah (SAS) dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)

Menurut Priharto (2018), Akuntansi Syariah mempunyai Standar Akuntansi Syariah (SAS) yang digunakan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik itu lembaga syariah ataupun non-syariah. SAS mengikuti model SAK milik Akuntansi Konvensional namun dengan basis Syariah yang mengacu pada fatwa MUI. SAS mencakup akuntansi murabahah, akuntansi musyarakah, akuntansi mudharabah, akuntansi salam, akuntansi istishna, kerangka konseptual, penyajian laporan keuangan syariah. 

Adapun Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) merupakan acuan dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah bagi para penggunanya (Ikatan Akuntan Indonesia, 2007). Salah satu hal yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) adalah pengakuan dan pengukuran laporan keuangan syariah.

Pengakuan dan Pengukuran Laporan Keuangan Syariah

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), pengakuan (recognition) merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi sebagai berikut.

  1. Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas syariah. Dalam kriteria pengakuan penghasilan, konsep probabilitas digunakan dalam pengertian derajat ketidakpastian bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas syariah. Konsep tersebut dimaksudkan untuk menghadapi ketidakpastian lingkungan operasi entitas syariah.

  2. Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Kriteria pengakuan suatu pos yang kedua adalah ada tidaknya biaya atau nilai yang dapat diukur dengan tingkat keandalan tertentu (reliable). Penggunaan estimasi yang layak merupakan bagian esensial dalam penyusunan laporan keuangan tanpa mengurangi tingkat keandalan.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), pengakuan dalam akuntansi memiliki beberapa jenis diantaranya

  1. Pengakuan Aset, Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

  2. Pengakuan Kewajiban, Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

  3. Pengakuan Dana Syirkah Temporer, pengakuan dana syirkah temporer dalam neraca hanya dapat dilakukan jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

  4. Pengakuan Penghasilan, penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

  5. Pengakuan Beban, beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

Sedangkan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007) untuk pengakuan akuntansi syariah sendiri secara keseluruhan memiliki pengakuan yang berbeda sesuai dengan akad yang telah ditentukan dari awal.

  1. Pengakuan dan pengukuran akuntansi syariah akan berbeda sesuai dengan jenis akuntansinya.

  2. Akuntansi syariah terbagi atas dua pengakuan yaitu pengakuan akuntansi pembeli dan penjual (murabahah, salam, istihna’), akuntansi pemilik dan akuntansi pengelola (mudharabah), akuntansi aktif dan akuntansi mitra pasif (musyarakah), akuntansi pemilik dan penyewa (ijarah), kecuali akuntansi transaksi asuransi syariah tidak terbagi atas dua pengakuan tapi disesuaikan transaksi yang terjadi.

  3. Pengakuan beban, kewajiban, aset, pendapatan berbeda antara akuntansi satu dengan yang lain.

  4. Dalam akuntansi syariah masih ada pengakuan akun-akun yang terdapat pada poin (4) yang tidak tercantum di akuntansi umum yaitu piutang dan potongan penjualan dan pembelian.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut

  1. Biaya historis artinya aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.

  2. Biaya kini (current cost) artinya aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.

  3. Nilai realisasi/penyelesaian (realisable/settlement value) artinya aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pele-pasan normal (orderly disposal).

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Pengukuran tiap akuntansi menurut jenis akuntansi syariah masing masing berbeda. Adapun untuk pengakuan dan pengukuran akuntansi murabahah, akuntansi salam dan akuntansi IJARAH sebagai berikut

  1. Murabahah (Hariyati, ----)

Akad Murabahah merupakan perjanjian jual-beli dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah ke produsen dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

  1. Pengakuan

  1. Akuntansi Penjual

Masing-masing item memiliki prosedur pengakuan sendiri-sendiri antara lain :

  • Untuk perolehan aset murabahah diakui sebesar persediaan sebesar biaya perolehan.

  • Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai pengurang biaya perolehan

  • murabahah, kewajiban sebagai pembeli, tambahan keuntungan murabahah,pendapatan operasi lain.

  • Pada saat terjadi akad, piutang murabahah diakui sebagai sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan.

  • Keuntungan secara tunai atau secara tangguh diakui pada saat penyerahan barang yang disepakati tidak lebih dari satu tahun dengan memperhatikan resiko untuk merealisasi keuntungan lebih dari satu tahun.

  • Potongan angsuran diberikan pembeli pada saat melakukan pembayaran tepat waktu dan jika ada penurunan pembayaran diakui sebagai beban.

  1. Akuntansi Pembeli Akhir

  • Utang yang timbul karena transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang sebesar harga beli yang disepakati.

  • Aset yang diperoleh diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.

  • Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.

  • Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan

  • pelunasan dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.


  1. Pengukuran

Pengukuran asset murabahah setelah perolehan diakui pada saat :

  • Murabahah pesanan mengikat.

  • Murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat.


  1. Salam (Hariyati, ----)

Akuntansi Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

  1. Pengakuan

  1. Akuntansi pembeli

  • Pengakuan salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. 

  • Barang pesanan diakui pada saat akad.

  • Denda yang diterima dikanai pembeli diakui sebagai dana kebajikan.

  • Barang persediaan yang telah diterima diakui sebagai persediaan

  1. Akuntansi penjual

  • Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha sebesar modal salam yang diterima.

  • Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (deregcognition) pada saat penyerahan barang pada pembeli.

  1. Pengukuran

  • Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan dan sedangkan modal usaha salam dalam bentuk asst non kas diukur sebesar nilai wajar (baik untuk penjualan maupun pembelian).

  • Barang pesanan yang diterima diukur sebesar nilai yang di sepakati, dan jika kualitasnya berbeda maka barang pesanan yang diterima dan diukur sesuai akad.

  • Barang pesanan diterima dan diukur sesuai akad adapun jika ada selisih diakui sebagai kerugian.

  • Pada saat pelaporan keuangan pada akhir periode, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah harga perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.

  1. Ijarah (Hariyati, ----)

Akuntansi ijarah  Akad ijarah (IMBT) adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memberikan sewa kepada pihak penyewa.

  1. Pengakuan

  1. Akuntansi pemilik (Mu’jir)

  • Objek ijarah diakui sebesar harga perolehan.

  • Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat asset di serahkan.

  • Pengakuan perbaikan objek ijarah, pada saat biaya perbaikan tidak rutin diakui pada saat terjadinya objek ijarah dan pada biaya rutin diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

  1. Akuntansi penyewa (Musta’jir)

  • Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas asset yang

  • diterima.

  • Biaya pemeliharaan ditanggung penyewa dan diakui sebagai beban pada

  • saat terjadinya.

  • Keuntungan maupun kerugian penjualan tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah.

  1. Pengukuran

  • Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasi pada periode akhir pelaporan.

  • Utang sewa diakui sejumlah yang harus dibayar atas kegunaan yang telah di terima.

DAFTAR PUSTAKA


Harahap, Sofyan Safri. (2003). Teori Akuntansi. Edisi Kelima, PT. Raspindo, Jakarta.

Hariyani, Diyah Santi. (2016). Pengantar Akuntansi 1 (Teori & Praktik). Aditya Media Publishing, Malang.

Hariyati, Tri Retno. (----). Teori Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi Syariah Versus Akuntansi Umum. (Online). Diakses: https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/el-muhasaba/article/download/2359/pdf 

Horngren, Charles T. dan Walter T. Harrison Jr. (2007). Akuntansi Jilid Satu. Edisi Tujuh. Erlangga, Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2007). Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Graha Akuntan, Jakarta 

Muhammad. (2002). Pengantar Akuntansi Syariah. Edisi Pertama. Salemba Empat, Jakarta.

Priharto, Sugi. (2018). Mengetahui Standar Akuntansi Yang Berlaku di Indonesia. (Online). Diakses: https://cpssoft.com/blog/akuntansi/mengetahui-standar-akuntansi-indonesia/ 


Senin, 26 Juni 2023

APBD dan Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah

 Siklus Pengelolaan Keuangan APBD

  1. Klasifikasi anggaran APBD

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah.tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

  1. Anggaran Pendapatan Daerah, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah, yang diklasifikasikan berdasarkan ekonomi (menurut jenis pendapatan), misalnya, klasifikasi pendapatan pada APBD kota/Kab: 

  1. PAD (Pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah,dst), 

  2. pendapatan transfer dari pemerintah pusat (bagi hasil pajak dan SDA, DAU, DAK, dst),

  3.  pendapatan bagi hasil dari pemerintah provinsi (bagi hasil PKB),

  4.  lain-lain pendapatan yang sah (pendapatan hibah, dana darurat, dst).

  1. Belanja Daerah, meliputi semua semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenang provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja diklasifikasikan menurut:

  1. Klasifikasi ekonomi, yaitu pengelompokan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas (belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga,belanja modal, dll)

  2. Klasifikasi organisasi, yaitu pengelompokan biaya berdasarkan unit organisasi pengurus anggaran. (Contoh untuk pemda: belanja secretariat DPRD; belanja secretariat pemda; belanja dinas; belanja lembaga teknis)

  3. Klasifikasi fungsi, yaitu pengelompokan belanja berdasarkan fungsi-fungsi utama pemerintah pusat/daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Contoh untuk pemda; pelayanan umum; pertahanan; ketertiban keamanan; ekonomi; perlindungan lingkungan hidup; perumahan dan pemukiman; kesehatan; pariwisata dan budaya; agama; pendidikan; perlindungan social). 


  1. Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan ditetapkannya APBD, pelaksanaan dan penatausahaan atas APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Image result for siklus pengelolaan keuangan daerah

Perencanaan dan penanggaran dimulai dari RPJMD yaitu menyusun dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun dengan menjabarkan visi,misi dan program kepala daerah yang berpedoman pada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional dan SPM yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana jangka waktu penetapan ini paling lambat 3 bulan setelah kepala daerah dilantik.Selanjutnya RKPD yaitu membuat dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah yang isinya memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah dan rencana kerja yang terukur dan pendaannya. 

Kebijakan Umum APBD memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun yang isinya kebijakan umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya, strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target. PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimum anggran yang dierikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD; prioritas disusun berdasarkan urutan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksankan dan program/kegiatan yang terkait; prioritas disusun berdasarkan rencanapendapatan, belanja dan pembiayaan; prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan; plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga ,subsidi, hibah, bantuan social, belanja bagi hasil, banyuan keuangan dan belanja tidak terduga). 

Pedoman penyusunan RKA-SKPD/RKA PPKD SE memuat hal-hal; a)prioritas pembangunan daerah dan program kegiatan yang terkait; b) alokassi plafon anggaran sementara untuk setiap program kegiatan SKPD; c) batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; d) dokumen sebagai lampiran surat dengan meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga. RKA SKPD ini berdasrkan pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disusun oleh kepala SKPD yang memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengtan rincian objek pendapatan dan belanja, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya dengan penyusunan pendekatan ( kerangka pengeluaran jangka menengah daerah; penganggaran terpadu; penganggaran berdasarkan prestasi kerja).

Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah APBD dimulai dari kepala SKPD menyampaikan RKA-SKPD kepada PPKD untuk ditelaah dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk menelaah kesesuaia dengan (kebijakan umum APBD, priortitas dan plafon anggaran sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indicator kinerja, analisis standar kinerja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal.

Pelaksanaan dan penatausahaan APBD yaitu terdiri dari pendapatan daerah yang berisikan PAD (Pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah,dst), pendapatan transfer dari pemerintah pusat (bagi hasil pajak dan SDA, DAU, DAK, dst),pendapatan bagi hasil dari pemerintah provinsi (bagi hasil PKB), lain-lain pendapatan yang sah (pendapatan hibah, dana darurat, dst). Belanja daerah yang didalamnya melakukan kegiatan berdasarkan klasifikasi belanja menurut organisasi, klasifikasi belanja menurut fungsi, menurut program dan kegiatan serta menurut jenis belanja. Pembiayaan daerah yang pelaksanaan nya terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD dimulai dari kepala daerah kepada DPRD yang menyampaikan raperda tentang APBD serta memberikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung. Dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama yang menitikberatkan pada kesesuaian antara KUA serta PPAS dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam raperda tentang APBD.

Penetapan perda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran RAPBD dimana kepala daerah menetapkan raperda APBD dan raperkepda tentang penjabaran RAPBD (yang telah dievaluasi) menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran RAPBD disampaikan kepada provinsi dan kabupaten.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berisi (laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan) bentuk dan isi LPJ pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan(pp no24/2005) dilampiri laporan keuangan perusahaan daerah.Setelah proses pertanggungjawaban makan akan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

  1. Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan,system ini digunakan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap penyalahgunaan kekuasaan diantara penyelenggara Negara dimana pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaran keuangan terebut kepada DPR/DPRD.

Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam system pemerintahan republic Indonesia yaitu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberikan arahan kepada pemerintah yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pajak mengakibatkan dilakukannya system bagi hasil, akokasi dana umum, hibah atau subsidi antar pemerintah.

Pengaruh proses politik, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Sehubung dengan hal tersebut, pemerintah berupaya mewujudkan keseimbangan fiscal dengan mempertahankan kemampuan keuangan Negara yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Prosses politik disini untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.

Hubungan antara pembayaran pajak dan pelayanan pemerintah, yaitu karena pada dasarnya sebagian besar pendapatan pemerintah bersumber dari pajak karena pajak itu sendiri bersifat memaksa sehingga pajak ini dapat berguna untuk pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah mengandung sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan.

Anggaran sebagai pernyataan kebijakan public, target fiscal dan sebagai alat pengendalian, yaitu anggaran mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk suatu periode tertentu yang biasaanya mencangkup periode tahunan. Karena anggaran sendiri memiliki fungsi pengaruh penting di  lingkungan pemerintah dalam akuntansi dan pelaporan keuangan.

Investasi dalam asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan, pemerintah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah. Sebagian besar asset tersebut mempunyai masa manfaat yang lama  sehingga program pemeliharaan dan rehabilitas yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikina, sebagian asset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi pemerintah tapi menimbulkan komitmen pemerintah untuk memeliharanya di masa mendatang.

Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian, entitas akuntansi mampu menunjukan keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengembangan pelaporan keuangan pemerintah.


Senin, 12 Juni 2023

Pengantar Ilmu Ekonomi Makro Soal Jawaban GDP GNP

 Soal Jawaban Mengenai GDP dan GNP 

1.      a. Jelaskan apa yang dimaksud  dengan gdp dan gnp

·         GNP adalah pendapatan yang diterima Negara dalam kurun waktu tertentu,, biasanya dalam periode satu tahun, berdasarkan pendapatan yang diterima warga negaranya. Jadi GNP merupakan nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu  Negara selama satu tahun, termasuk yang dihasilkan oleh warga Negara tersebut yang dihasilkan di luar negeri.

·         GDP merupakan pendapatan Negara berdasarkan batas wilayah atau teritorialnya. Jadi semua produksi ekonomi baik barang maupun jasa yang dilakukan dan terjadi dalam suatu Negara , baik itu oleh warga Negara asing, termasuk ke dalam perhitungan GDP.sedangkan pendapatan atau produksi yang dilakukan oleh warga Negara yang berada di luar negeri tidak termasuk dalah hitungan GDP.

b. jelskan apa arti ekonomi perbedaan antara gdp dan gnp tsb

·         Perbedaan antara GDP dan GNP  yaitu GDP menghitung total pendapatan Negara berdasarkan lingkup batas wilayah, sedangkan GNP menghitung total pendapatan Negara berdasarkan lingkup warganegara.

·         GDP ini sebagai indicator kesejahteraan suatu Negara, dimana angka gdp yang tinggi diartikan dengan tingginya angka produksi. Tingginya angka produksi dihubungkan kepada daya beli masyarakat yang juga tinggi. GDP juga merupakan indicator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu Negara dalam suatu periode, baik atas dasar harga berlaku maupun atas harga konstan

·         GNP merupakan ukuran agregat output ekonmi yang lebih focus kepada siapa yang memproduksi. GNP ini penting untuk mengukur kesejahteraan, standar hidup dan pendapatan suatu Negara. Jika banyak warga Negara yang bekerja atau perusahaan nasional yang beroperasi di luar negeri dan porsi outputnya signifikan, maka GNP ini sebagai indicator yang penting.

c. jelaskan pula apa arti ekonomi jika gdp>gnp dan gdp<gnp

·         GDP>GNP NFIA<0, artinya perekonomian Negara tersebut akan terjadinya net factor income to abroud/ pendapatan neto ke luar negeri. Artinya investasi Negara tersebut di luar negeri lebih kecil dari pada investasi asing didalam negeri.

·         GDP<GNP maka NFIA>0 artinya perekonomian Negara tersebut dapat dikatakan sudah maju. Negara tersebut mampu menanamkan investasinya di luar negeri lebih besar dibandingkan investasi asing didalam negeri.

2.      Jika diketahui besarnya GDP Negara x adalah $1500 milyar dan besarnya GNP adalah $1200

a.       Perbedaan tersebut menggambarkan bahwa pendapatan warga Negara yang bekerja di luar negeri lebih rendah sebesar $300 dibandingkan dengan pendapatan warga Negara asing yang bekerja didalam.

b.      Jika dilihat dari selisih GDP yang lebih besar dibandingkan dengan GNP maka dapat dikatakan Negara tersebut termasuk kedalam Negara berkembang karena bisa dilihat dari selisih tersebut dimana GDP ini lebih tinggi karena masih banyaknya sektor ekonomi Negara itu yang dikuasai oleh warga atau perusahaan luar negeri. Sementara warga atau perusahaan dari Negara tersebut memiliki sedikit kegiatan perekoomian di Negara lain hal ini yang menyebabkan Negara tersebut dikatakan Negara berkembang, karena belum mampu untuk menguasai perekonomian baik di Negara sendiri maupun di liar negeri.

3.      Diketahui GDP Nominal Negara Z tahun 2020 adalah $15000 miliar dan GDP Rill tahun 2020 adalah sebesar $10000 miliar. Jik diketahui tahun dasarnya adalah 2015.

a.       Perbedaan GDP Nominal dan GDP Rill

·         GDP Nominal adalah nilai produk dihitung berdasarkan harga yang berlaku pada tahun perhitungan. Atau lebih jelasnya GDP Nominal merupakan nilai total transaksi dari semua jenis barang yang diprosuksi pada suatu Negara dalam satu tahun dengan harga berlaku pada tahun tersebut.

·         GDP Rill adalah nilai produk dihitung berdasarkan harga yang terjadi pada tahun dasar atau lebih jelasnya GDP Rill merupakan nilai total transaksi dari semua jenis barang yang diproduksi pada suatu Negara dalm satu tahun dengan menggunakan harga tahun dasar.

 

b.      Arti ekonomi Perbedaan GDP Rill dan GDP Nominal

·     GDP Nominal dalam ekonomi dinyatakan dengan=  

GDP Nominal akan lebih tinggi daripada rill saat terjadi inflasi.

GDP Nominal dalam ekonomi yaitu untuk membandingkan ukuran ekonomi antar negara dengan menyesuaikan daya beli untuk memberikan gambaran lebih komparatif karena mengeliminasi efek variasi nilai tukar

·     GDP Rill dalam ekonomi dinyatakan dengan=

GDP Rill akan lebih tinggi daripada Nominal saat terjadi deflasi.

GDP Rill dalam ekonomi berperan untuk mengukur nilai output menggunakan harga konstan, alih-alih harga saat ini. GDP, GDP ini juga merupakan indicator yang lebih akurat untuk mengukur perttumbuhan ekonomi daripada GDP Nominal karena pertumbuhan GDP Rill mencerminkan perubahan kuantitas dan tingkat produksi dari waktu ke waktu.

c.       Besarnya GDP Deflator tahun 2020

=  x 100

= 150%

d.      Arti angka GDP Deflator sebesar 150% artinya terjadi kenaikan harga output secara umum sebesar 50% dalam periode 2015-2020

e.       Tingkat Inflasi 2015-2020

Diketahui GDP Deflator 2020 = 150% dan GDP Deflator 2015= 100%

Selama 2015-2020 inflasi sebesar 50% . secara rata-rata kenaikan inflasi artinya sebesar 10%pertahun. Sehingga hal ini termasuk dalam inflasi ringan karena masih 10% pertahun.