Senin, 23 Oktober 2023

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI SYARIAH

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI SYARIAH

Pengertian Akuntansi

Akuntansi dapat didefinisikan sebagai seni dalam mencatat, mengklasifikasi dan menginterprestasikan dengan metode tertentu dalam ukuran moneter, transaksi, dan peristiwa-peristiwa yang bersifat keuangan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya (American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dalam Harahap, 2003). Lebih lanjut, akuntansi juga disebut sebagai suatu sistem informasi guna mengukur aktivitas bisnis, memproses data menjadi laporan, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan (Horngren, 2007). Tujuan utama dari akuntansi adalah untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi) (Littleton dalam Muhammad, 2002). Menurut Hariyani (2016), konsep ini merupakan inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran yang dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari akuntansi. Kegunaan akuntansi itu sendiri diantaranya,

  1. Untuk mengetahui informasi yang berguna bagi manajemen.

  2. Untuk menghitung laba atau rugi yang dicapai oleh perusahaan.

  3. Untuk membantu menetapkan hak masing-masing pihak yang berkepentingan dalam perusahaan, baik pihak intern maupun ekstern.

  4. Untuk mengendalikan atau mengawasi aktivitas-aktivitas yang dimiliki perusahaan.

  5. Untuk menunjukkan hal-hal yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam mencapai target yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

 Klasifikasi Akuntansi

Akuntansi terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan prinsip yang dianutnya, yaitu Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah. Akuntansi Konvensional merupakan ilmu akuntansi sebagaimana umumnya tanpa harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sedangkan Akuntansi Syariah merupakan ilmu akuntansi yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang beberapa diantaranya seperti asas transaksi syariah dan karakteristik transaksi syariah. Adapun asas transaksi syariah dan karakteristik transaksi syariah sebagai berikut.

Asas Transaksi Syariah dan Karakteristik Transaksi Syariah

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), transaksi syariah merujuk pada prinsip:

  1. Prinsip Persaudaraan (ukhuwah), artinya dalam menjalankan transaksi harus dilandaskan nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat dan bukan mencai keuntungan dengan merugikan orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah didasari dari prinsip saling mengenal, saling menolong, saling menjamin, saling bersinergi dan beraliansi.

  2. Prinsip Keadilan (‘adalah), artinya dalam menjalankan transaksi harus menempatkan sesuai tempatnya, memberikan sesuai haknya dan memperlakukan sesuai posisinya.

  3. Prinsip Kemaslahatan (mashlahah), artinya dalam bertransaksi harus memenuhi unsur kepatuhan syariah (halal) dan baik (thayib).

  4. Prinsip Keseimbangan (tawazun), artinya transaksi tidak hanya menjurus untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan untuk kepentingan pemilik, namun semua pihak merasakan kemanfaatannya.

  5. Prinsip Universalisme (syumuliyah), artinya dalam menjalankan transaksi dapat dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan tanpa memandang suku, agama maupun ras

Adapun karakteristik transaksi syariah menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007) sebagai berikut.

  1. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha

  2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)

  3. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas

  4. Tidak mengandung unsur riba, kezaliman, maysir, gharar, haram

  5. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang

  6. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain

  7. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar)

  8. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

Akuntansi Syariah juga memiliki standar dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) yang berbeda dengan Akuntansi Konvensional.

Standar Akuntansi Syariah (SAS) dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)

Menurut Priharto (2018), Akuntansi Syariah mempunyai Standar Akuntansi Syariah (SAS) yang digunakan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik itu lembaga syariah ataupun non-syariah. SAS mengikuti model SAK milik Akuntansi Konvensional namun dengan basis Syariah yang mengacu pada fatwa MUI. SAS mencakup akuntansi murabahah, akuntansi musyarakah, akuntansi mudharabah, akuntansi salam, akuntansi istishna, kerangka konseptual, penyajian laporan keuangan syariah. 

Adapun Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) merupakan acuan dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah bagi para penggunanya (Ikatan Akuntan Indonesia, 2007). Salah satu hal yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) adalah pengakuan dan pengukuran laporan keuangan syariah.

Pengakuan dan Pengukuran Laporan Keuangan Syariah

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), pengakuan (recognition) merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi sebagai berikut.

  1. Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas syariah. Dalam kriteria pengakuan penghasilan, konsep probabilitas digunakan dalam pengertian derajat ketidakpastian bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas syariah. Konsep tersebut dimaksudkan untuk menghadapi ketidakpastian lingkungan operasi entitas syariah.

  2. Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Kriteria pengakuan suatu pos yang kedua adalah ada tidaknya biaya atau nilai yang dapat diukur dengan tingkat keandalan tertentu (reliable). Penggunaan estimasi yang layak merupakan bagian esensial dalam penyusunan laporan keuangan tanpa mengurangi tingkat keandalan.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), pengakuan dalam akuntansi memiliki beberapa jenis diantaranya

  1. Pengakuan Aset, Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

  2. Pengakuan Kewajiban, Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

  3. Pengakuan Dana Syirkah Temporer, pengakuan dana syirkah temporer dalam neraca hanya dapat dilakukan jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

  4. Pengakuan Penghasilan, penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

  5. Pengakuan Beban, beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

Sedangkan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007) untuk pengakuan akuntansi syariah sendiri secara keseluruhan memiliki pengakuan yang berbeda sesuai dengan akad yang telah ditentukan dari awal.

  1. Pengakuan dan pengukuran akuntansi syariah akan berbeda sesuai dengan jenis akuntansinya.

  2. Akuntansi syariah terbagi atas dua pengakuan yaitu pengakuan akuntansi pembeli dan penjual (murabahah, salam, istihna’), akuntansi pemilik dan akuntansi pengelola (mudharabah), akuntansi aktif dan akuntansi mitra pasif (musyarakah), akuntansi pemilik dan penyewa (ijarah), kecuali akuntansi transaksi asuransi syariah tidak terbagi atas dua pengakuan tapi disesuaikan transaksi yang terjadi.

  3. Pengakuan beban, kewajiban, aset, pendapatan berbeda antara akuntansi satu dengan yang lain.

  4. Dalam akuntansi syariah masih ada pengakuan akun-akun yang terdapat pada poin (4) yang tidak tercantum di akuntansi umum yaitu piutang dan potongan penjualan dan pembelian.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut

  1. Biaya historis artinya aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.

  2. Biaya kini (current cost) artinya aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.

  3. Nilai realisasi/penyelesaian (realisable/settlement value) artinya aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pele-pasan normal (orderly disposal).

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007), dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Pengukuran tiap akuntansi menurut jenis akuntansi syariah masing masing berbeda. Adapun untuk pengakuan dan pengukuran akuntansi murabahah, akuntansi salam dan akuntansi IJARAH sebagai berikut

  1. Murabahah (Hariyati, ----)

Akad Murabahah merupakan perjanjian jual-beli dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah ke produsen dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

  1. Pengakuan

  1. Akuntansi Penjual

Masing-masing item memiliki prosedur pengakuan sendiri-sendiri antara lain :

  • Untuk perolehan aset murabahah diakui sebesar persediaan sebesar biaya perolehan.

  • Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai pengurang biaya perolehan

  • murabahah, kewajiban sebagai pembeli, tambahan keuntungan murabahah,pendapatan operasi lain.

  • Pada saat terjadi akad, piutang murabahah diakui sebagai sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan.

  • Keuntungan secara tunai atau secara tangguh diakui pada saat penyerahan barang yang disepakati tidak lebih dari satu tahun dengan memperhatikan resiko untuk merealisasi keuntungan lebih dari satu tahun.

  • Potongan angsuran diberikan pembeli pada saat melakukan pembayaran tepat waktu dan jika ada penurunan pembayaran diakui sebagai beban.

  1. Akuntansi Pembeli Akhir

  • Utang yang timbul karena transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang sebesar harga beli yang disepakati.

  • Aset yang diperoleh diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.

  • Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.

  • Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan

  • pelunasan dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.


  1. Pengukuran

Pengukuran asset murabahah setelah perolehan diakui pada saat :

  • Murabahah pesanan mengikat.

  • Murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat.


  1. Salam (Hariyati, ----)

Akuntansi Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

  1. Pengakuan

  1. Akuntansi pembeli

  • Pengakuan salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. 

  • Barang pesanan diakui pada saat akad.

  • Denda yang diterima dikanai pembeli diakui sebagai dana kebajikan.

  • Barang persediaan yang telah diterima diakui sebagai persediaan

  1. Akuntansi penjual

  • Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha sebesar modal salam yang diterima.

  • Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (deregcognition) pada saat penyerahan barang pada pembeli.

  1. Pengukuran

  • Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan dan sedangkan modal usaha salam dalam bentuk asst non kas diukur sebesar nilai wajar (baik untuk penjualan maupun pembelian).

  • Barang pesanan yang diterima diukur sebesar nilai yang di sepakati, dan jika kualitasnya berbeda maka barang pesanan yang diterima dan diukur sesuai akad.

  • Barang pesanan diterima dan diukur sesuai akad adapun jika ada selisih diakui sebagai kerugian.

  • Pada saat pelaporan keuangan pada akhir periode, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah harga perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.

  1. Ijarah (Hariyati, ----)

Akuntansi ijarah  Akad ijarah (IMBT) adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memberikan sewa kepada pihak penyewa.

  1. Pengakuan

  1. Akuntansi pemilik (Mu’jir)

  • Objek ijarah diakui sebesar harga perolehan.

  • Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat asset di serahkan.

  • Pengakuan perbaikan objek ijarah, pada saat biaya perbaikan tidak rutin diakui pada saat terjadinya objek ijarah dan pada biaya rutin diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

  1. Akuntansi penyewa (Musta’jir)

  • Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas asset yang

  • diterima.

  • Biaya pemeliharaan ditanggung penyewa dan diakui sebagai beban pada

  • saat terjadinya.

  • Keuntungan maupun kerugian penjualan tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah.

  1. Pengukuran

  • Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasi pada periode akhir pelaporan.

  • Utang sewa diakui sejumlah yang harus dibayar atas kegunaan yang telah di terima.

DAFTAR PUSTAKA


Harahap, Sofyan Safri. (2003). Teori Akuntansi. Edisi Kelima, PT. Raspindo, Jakarta.

Hariyani, Diyah Santi. (2016). Pengantar Akuntansi 1 (Teori & Praktik). Aditya Media Publishing, Malang.

Hariyati, Tri Retno. (----). Teori Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi Syariah Versus Akuntansi Umum. (Online). Diakses: https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/el-muhasaba/article/download/2359/pdf 

Horngren, Charles T. dan Walter T. Harrison Jr. (2007). Akuntansi Jilid Satu. Edisi Tujuh. Erlangga, Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2007). Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Graha Akuntan, Jakarta 

Muhammad. (2002). Pengantar Akuntansi Syariah. Edisi Pertama. Salemba Empat, Jakarta.

Priharto, Sugi. (2018). Mengetahui Standar Akuntansi Yang Berlaku di Indonesia. (Online). Diakses: https://cpssoft.com/blog/akuntansi/mengetahui-standar-akuntansi-indonesia/ 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar