Minggu, 23 April 2023

Laporan Keuangan dan Indikator Laporan Keuangan UMKM

 

2.1.1.1  Definisi Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah produk akhir dari serangkaian kegiatan pencatatan dan pengikhtisaran data transaksi usaha yang dapat digunakan menjadi perangkat untuk mengkomunikasikan data keuangan meupun kegiatan perusahaan terhadap pihak yang berkepentingan (Hery, 2014). Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2015) laporan keuangan merupakan catatan tertulis yang menggambarkan kinerja usaha dan kinerja keuangan suatu usaha yang disajikan berupa posisi keuangan dan kinerja suatu entitas secara terstruktur. Menurut Faiz dan Nabella (2016) laporan keuangan merupakan kumpulan tentang informasi keuangan perusahaan yang digunakan oleh bagian yang berkepentingan untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan. Lebih lanjut menurut Febriana dkk. (2021) laporan keuangan ialah informasi tentang kondisi keuangan suatu entitas yang digunakan untuk menilai kinerja entitas pada suatu periode tertentu serta berguna untuk pengambilan keputusan oleh pihak internal maupun eksternal. Dari beberapa definisi laporan keuangan di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan merupakan hasil dari kegiatan pencatatan transaksi keuangan, atau kumpulan tentang informasi keuangan yang menggambarkan kinerja usaha dan kinerja keuangan perusahaan selama periode tertentu, yang digunakan sebagai alat dalam pengambilan keputusan oleh pihak yang berkepentingan.

2.1.1.2  Tujuan Laporan Keuangan

Tujuan laporan keuangan ialah untuk menyajikan posisi keuangan, hasil usaha dan perubahan lain dalam posisi keuangan secara wajar yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (Hery, 2014). Tujuan laporan keuangan ialah menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomi entitas dalam memenuhi kebutuhan informasi (Ikatan Akuntan Indonesia, 2018). Lebih lanjut Febrian dkk. (2021) menjelaskan tujuan laporan keuangan secara garis besar ialah sebagai berikut:

1.    mengetahui kondisi suatu entitas tanpa perlu turun langsung ke lapangan;

2.    memahami kondisi keuangan dan hasil usaha entitas;

3.    meramalkan keadaan keuangan perusahaan untuk masa yang akan datang;

4.    melihat probabilitas terjadinya risiko atau masalah pada entitas;

5.    menilai dan mengevaluasi kinerja entitas.

2.1.1.3  Jenis Laporan Keuangan

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2018) laporan keuangan minimum untuk UMKM terdiri dari:

1.    laporan posisi keuangan akhir periode, menyajikan informasi tentang asset, liabilitas dan ekuitas entitas pada akhir periode pelaporan;

2.    laporan laba rugi selama periode, menyajikan kinerja keuangan berupa pendapatan yang diperoleh serta biaya yang dikeluarkan entitas untuk suatu periode;

3.    catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian akun-akun tertentu yang relevan.

Lebih lanjut menurut Eliada dkk., (2020) proses akuntansi akan menghasilkan laporan keuangan  yang terdiri dari:

1.    laporan laba rugi, menyajikan perhitungan laba rugi selama periode tertentu, serta menggambarkan kinerja keuangan mengenai aktivitas pendapatan yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan;

2.    laporan posisi keuangan, menyajikan informasi mengenai asset yang dimiliki dan sumber pendanaan atas asset tersebut;

2.    laporan perubahan modal, menyajikan informasi keuangan mengenai perubahan modal selama satu periode;

3.    laporan arus kas, menyajikan informasi mengenai aktivitas keluar masuknya kas.

2.1.1.4  Pengguna Laporan Keuangan

Informasi akuntansi yang dihasilkan entitas sangat diperlukan bagi pengguna akuntansi untuk mengetahui kondisi entitas dan pengambilan keputusan (Faiz dan Nabella, 2016). Pengguna informasi akuntansi itu sendiri diantaranya:

1.    Pihak Eksternal

     Menurut Ganjar (2012) pengguna informasi akuntansi eksternal, antara lain:

a.    pemerintah, dalam pemberian program bantuan untuk pengembangan usaha, khususnya pada UMKM, serta berguna dalam pelaporan pembayaran pajak usaha;

b.    lembaga keuangan, diperlukan apabila entitas mengajukan kredit pada lembaga keuangan untuk dijadikan bahan analisis kelayakan usaha;

c.    masyarkat luas, bagi perusahaan yang telah go public atau telah terdaftar di bursa saham, hal tersebut untuk memberikan informasi terkait kredibilitas dan prospek perusahaan ke depan yang menjadi daya tarik bagi calon investor.

2.    Pihak Internal

Menurut Hery (2014) pengguna informasi akuntansi internal antara lain:

a.    direktur dan manajer keuangan, untuk menentukan kemampuan perusahaan dalam melunasi utangnya kepada kreditor agar tepat waktu;

b.    direktur operasional dan manajer pemasaran, untuk mengetahui kegiatan pemasaran dan efektif tidaknya saluran distribusi yang dilakukan perusahaan;

c.    manajer dan supervisor produksi, untuk menentukan besarnya harga pokok produk sebagai dasar dalam menentukan harga jual produk.

2.1.4.5 Kualitas Laporan Keuangan

Laporan keuangan dapat dikatakan berkualitas apabila informasi yang disajikan memenuhi karakteristik laporan keuangan (Hery, 2014). Berdasarkan SAK EMKM oleh Ikatan Akuntan Indonesia (2018) karakteristik laporan keuangan untuk UMKM ialah:

1.    relevan, laporan keuangan dapat digunakan oleh pengguna untuk proses pengambilan keputusan;

2.    representasi tepat, laporan keuangan disajikan secara tepat, jujur atau secara apa yang seharusnya disajikan, netral serta bebas dari kesalahan material dan bias;

3.    keterbandingan, laporan keuangan harus dapat dibandingkan tiap periodenya untuk mengidentifikasi posisi dan kinerja keuangan. Laporan keuangan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi dan kinerja keuangan;

4.    keterpahaman, laporan keuangan memiliki sifat kemudahan untuk dipahami oleh pengguna. Pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai serta memiliki kemauan untuk mempelajari informasi tersebut dengan ketekunan yang wajar.

Minggu, 09 April 2023

UMKM di Indonesia

 

2.1.1        Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

2.1.1.1  Definisi UMKM

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bab 1 Pasal 1: Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Sedangkan menurut Kurnia dan Arni (2020) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ialah suatu bentuk usaha produktif dengan karakteristik yang berbeda-beda, yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang kebanyakan aktivitasnya bergerak dalam bidang perdagangan. Dindin (2021) mendefinisikan UMKM sebagai unit usaha produktif yang berdiri sendiri yang dijalankan orang perorangan ataupun badan usaha pada berbagai sektor ekonomi, meliputi sektor perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan jasa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UMKM merupakan usaha produktif yang bergerak diberbagai sektor, yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha dengan karakteristik yang berbeda-beda.

2.1.1.2  Kriteria UMKM

Adapun kriteria dari UMKM yang ada di Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai berikut:

1.    Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.    Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3.    Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

a.    memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b.    memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Tabel 2.1

Perbandingan Omzet dan Aset UMKM

Ukuran Usaha

Kriteria

Omzet/Tahun

Aset

Usaha Mikro

Maksimal Rp. 300 Juta

Maksimal Rp. 50 Juta

Usaha Kecil

>Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 Miliar

> Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta

Usaha Menengah

>Rp. 2,5 Miliar – Rp. 50 Miliar

>Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliar

Sumber: UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (diolah penulis, 2021)

Lebih lanjut menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Dindin (2020) bahwa Usaha Mikro merupakan usaha dengan total pegawai tetap hingga 4 orang; Usaha Kecil merupakan usaha dengan total pegawai 5-19 orang; Usaha Menengah merupakan usaha dengan total pegawai 20-99 orang.

Senin, 03 April 2023

Contoh Laporan Arus Kas Metode Langsung

 

Contoh Laporan Arus Kas Metode Langsung

Berikut adalah contoh Laporan Arus Kas Metode Langsung yang bisa Anda dapatkan dari software akuntansi Jurnal.

 


Baik Metode Langung maupun Tidak Langsung memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Di samping itu, Anda tentu sangat membutuhkan Laporan Arus Kas yang merupakan salah satu dari komponen Laporan Keuangan untuk kebutuhan analisa dan evaluasi kinerja bisnis. Untuk mempermudah Anda dalam membuat Laporan Keuangan secara cepat dan mudah, Anda membutuhkan bantuan dari Software Akuntansi.

 

alah satunya adalah Jurnal, Software Akuntansi Online nomor satu di Indonesia yang sudah banyak digunakan oleh berbagai bentuk usaha atau bisnis. Dengan Jurnal, Laporan Keuangan seperti Laporan Arus KasLaporan Laba Rugi, dan Laporan lainnya dikelola secara otomatis dan Anda bisa melihatnya secara Real-Time kapanpun di manapun. Bahkan seluruh data-data bisnis Anda tersimpan dengan aman di cloud yang sudah disediakan oleh Jurnal.

 

Laporan arus kas memiliki pengaruh yang sangat penting bagi bisnis Anda. Sebagai pelaku bisnis Anda harus memahami arus kas, bukan hanya seorang akuntan saja. Maka, mempelajari arus kas adalah penting untuk semua pelaku bisnis. Dengan adanya laporan arus kas, Anda akan mengetahui kondisi perusahaan Anda dalam kondisi untung atau rugi. Biasanya laporan arus kas ini berisi mengenai pemasukan dan pengeluaran kas perusahaan dalam periode tertentu. Sebelum Anda mengetahui cara pembuatan laporan arus kas, Anda perlu paham hal-hal apa saja yang ada pada arus kas.

Apa itu Arus Kas atau Cash Flow?

Arus kas atau cash flow adalah sebuah perincian yang menunjukkan jumlah pemasukan dan pengeluaran dalam suatu periode tertentu. Arus kas dalam keuangan bisnis dan keluarga memiliki sedikit perbedaan. Jika keuangan keluarga arus kas yang dimaksud adalah cash basis. Sedangkan, dalam keuangan bisnis terdapat cash basis dan accural basis. Laporan arus kas biasanya meliputi jumlah kas yang diterima. Contohnya seperti investasi tunai dan pendapatan tunai, dan jumlah kas yang dikeluarkan perusahaan.