AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH
Pengertian Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.
Jenis Murabahah
Murabahah sesuai jenisnya dapat dikategorikan dalam :
Murabahah tanpa pesanan artinya ada yang beli atau tidak, bank syariah menyediakan barang dan
Murabahah berdasarkan pesanan artinya bank syariah baru akan melakukan transaksi jual beli apabila ada yang pesan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat dikategorikan dalam :
sifatnya mengikat artinya murabahah berdasarkan pesanan tersebut mengikat untuk dibeli oleh nasabah sebagai pemesan
sifatnya tidak mengikat artinya walaupun nasabah telah melakukan pemesanan barang, namun nasabah tidak terikat untuk membeli barang tersebut.
Dari cara pembayaran murabahah dapat dikategorikan menjadi pembayaran tunai dan pembayaran tangguh. Dalam praktek yang dilakukan oleh bank syariah saat ini adalah Murabahah berdasarkan pesanan, sifatnya mengikat dengan cara pembayaran tangguh.
Landasan Syariah
Al-Qur‟an
“...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (al- Baqarah: 275) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (An-nisa: 29)
Hadits
Dari Suhaib ar-Rumi r.a Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”(HR Ibnu Majah)
Ijma Para ulama telah bersepakat mengenai kehalalan jual beli sebagai transaksi riil yang sangat dianjurkan dan merupakan sunah Rasulullah.
rukun dan Syarat Akad Murabahah
Dalam Murabahah, rukun-rukunnya terdiri dari :
Ba’i = penjual (pihak yang memiliki barang)
Musytari = pembeli (pihak yang akan membeli barang)
Mabi’ = barang yang akan diperjualbelikan
Tsaman = harga, dan
Ijab Qabul = pernyataan timbang terima.
Syarat Murabahah menurut Syafi’i Antonio adalah:
Penjual memberitahu biaya barang kepada nasabah
Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
Kontrak harus bebas dari riba
Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Pengakuan dan pengukuran
Akuntansi untuk penjual
Pada saat perolehan diakui sebagai persediaan, pengukuran aset murabahah setelah perolehan awal sebagai berikut:
jika aset murabahah bersifat mengikat
Dinilai sebesar biaya perolehan
Jika terjadi penurunan nilai sebelum diserahkan ke nasabah, maka diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset murabahah
Jika aset murabahah bersifat tanpa pesanan atau tidak mengikat
Dinilai sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah
Jika nilai realisasi neto lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian
Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai
Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad
liabilitas kepada pembeli, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli
Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual
Pendapatan operasional lain, jika terjadi setelah akad dan tidak diperjanjikan dalam akad
Liabilitas kepada pembeli akan terelimnasi Jika
dilakukan pembayaran kepada pembeli sejumlah potongan dikurangi biaya pengembalian
dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambahkeuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilaisebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang
Keuntungan murabahah diakui
Pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun
Selama periode akad dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Berikut beberapa metodenya:
Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resioko piutang tidak tertagih relatif lebih besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relative besar juga.
Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam prakteknya jarang dipakai.
Akuntansi untuk pembeli
utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati.
Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsionaldengan porsi utang murabahah
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2009)
Harahap, Rahmat. Akuntansi Syariah, (Medan, 2020)
Arda, Siti. Akuntansi Transaksi Murabahah. [Online] https://www.academia.edu/28883321/AKUNTANSI_TRANSAKSI_MURABAHAH.Diakses, 09 September 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar