Senin, 30 Oktober 2023

AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH

 AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH


  1. Pengertian Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. 

Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase. 

Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

  1. Jenis Murabahah

Murabahah sesuai jenisnya dapat dikategorikan dalam :  

  1.  Murabahah  tanpa  pesanan  artinya  ada  yang  beli  atau  tidak,  bank  syariah  menyediakan barang dan  

  2. Murabahah  berdasarkan  pesanan  artinya  bank  syariah  baru  akan  melakukan  transaksi jual beli apabila ada yang pesan.  Murabahah berdasarkan pesanan dapat dikategorikan dalam :  

  1. sifatnya mengikat artinya murabahah berdasarkan pesanan tersebut  mengikat untuk dibeli oleh nasabah sebagai pemesan

  2. sifatnya tidak mengikat artinya walaupun nasabah telah melakukan  pemesanan  barang,  namun  nasabah  tidak  terikat  untuk  membeli  barang  tersebut.

Dari cara pembayaran murabahah dapat dikategorikan menjadi pembayaran  tunai  dan  pembayaran  tangguh.  Dalam  praktek  yang  dilakukan  oleh  bank  syariah  saat  ini  adalah  Murabahah  berdasarkan  pesanan,  sifatnya  mengikat  dengan  cara  pembayaran tangguh.


  1. Landasan Syariah   

  1.  Al-Qur‟an     

“...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (al- Baqarah: 275)    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang  Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (An-nisa: 29)  

  1. Hadits

Dari Suhaib ar-Rumi r.a Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di  dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah  (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan  rumah, bukan untuk dijual.”(HR Ibnu Majah)  

  1. Ijma   Para ulama telah bersepakat mengenai kehalalan jual beli sebagai transaksi  riil yang sangat dianjurkan dan merupakan sunah Rasulullah.

  1. rukun dan Syarat Akad Murabahah  

 Dalam Murabahah, rukun-rukunnya terdiri dari :  

  1. Ba’i = penjual (pihak yang memiliki barang) 

  2. Musytari = pembeli (pihak yang akan membeli barang)  

  3. Mabi’ = barang yang akan diperjualbelikan  

  4. Tsaman = harga, dan  

  5.  Ijab Qabul = pernyataan timbang terima.

Syarat Murabahah menurut Syafi’i Antonio adalah:  

  1. Penjual memberitahu biaya barang kepada nasabah  

  2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan  

  3. Kontrak harus bebas dari riba  

  4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang  sesudah pembelian  

  5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan  pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.

  1. Pengakuan dan pengukuran

  1. Akuntansi untuk penjual

  1. Pada saat perolehan diakui sebagai persediaan, pengukuran aset murabahah setelah perolehan awal sebagai berikut:

  1. jika aset murabahah bersifat mengikat

  1. Dinilai sebesar biaya perolehan

  2. Jika terjadi penurunan nilai sebelum diserahkan ke nasabah, maka diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset murabahah

  1. Jika aset murabahah bersifat tanpa pesanan atau tidak mengikat

  1. Dinilai sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah

  2. Jika nilai realisasi neto lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian

  1. Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai 

  1. Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad

  2. liabilitas kepada pembeli, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli

  3. Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual

  4. Pendapatan operasional lain, jika terjadi setelah akad dan tidak diperjanjikan dalam akad

  1. Liabilitas kepada pembeli akan terelimnasi Jika

  1. dilakukan pembayaran kepada pembeli sejumlah potongan dikurangi biaya pengembalian

  2. dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.

Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambahkeuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilaisebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang

  1. Keuntungan murabahah diakui

  1. Pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun

  2. Selama periode akad dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Berikut beberapa metodenya:

  1. Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk  murabahah tangguh dimana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.  

  2. Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resioko piutang tidak tertagih relatif lebih besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relative besar juga.

  3. Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam prakteknya jarang dipakai.

  1. Akuntansi untuk pembeli

  1. utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati.

  2. Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsionaldengan porsi utang murabahah

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2009)

Harahap, Rahmat. Akuntansi Syariah, (Medan, 2020)

Arda, Siti.  Akuntansi Transaksi Murabahah. [Online] https://www.academia.edu/28883321/AKUNTANSI_TRANSAKSI_MURABAHAH.Diakses, 09 September 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar